KLHK Temukan Serangkaian Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Industri IMIP Morowali

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini mengungkap sejumlah pelanggaran lingkungan yang terjadi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Temuan ini merupakan hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh KLHK terhadap operasional perusahaan di kawasan tersebut.

Rincian Pelanggaran yang Ditemukan

KLHK menemukan beberapa pelanggaran signifikan, termasuk:

  • Ketidaksesuaian Fasilitas dengan AMDAL: Sejumlah fasilitas operasional di kawasan industri IMIP tidak tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berlaku.
  • Pembukaan Lahan Ilegal: Terdapat pembukaan lahan baru seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan area IMIP tanpa izin yang sesuai.
  • Aktivitas di Luar Dokumen AMDAL: Pembangunan pabrik dan kegiatan lain seluas lebih dari 1.800 hektare dilakukan di luar cakupan dokumen AMDAL perusahaan.
  • Penimbunan Limbah Tanpa Izin: Penimbunan slag nikel dan tailing (limbah padat) tanpa izin ditemukan di area seluas lebih dari 10 hektare, dengan volume mencapai sekitar 12 juta ton.
  • Kualitas Udara Buruk: Kualitas udara di wilayah industri IMIP dikategorikan tidak sehat, dengan parameter TSP (dust) dan PM 10 melebihi baku mutu yang ditetapkan.
  • Emisi Tidak Terkendali: Penyebab utama buruknya kualitas udara adalah karena 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP tidak memasang alat continuous emissions monitoring system (CEMS).
  • Pengelolaan Air Limbah Buruk: PT IMIP tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, dan pengelolaan air limbah tidak dilakukan dengan baik, sehingga berpotensi mencemari lingkungan.
  • TPST Tanpa Izin: Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur juga ditemukan belum memiliki persetujuan lingkungan, dan pengelolaan air lindi sampah tidak dilakukan dengan baik, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Tindakan KLHK

Menanggapi temuan ini, KLHK akan mengambil tindakan tegas terhadap PT IMIP dan perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:

  • Penghentian Kegiatan Ilegal: PT IMIP harus menghentikan semua kegiatan yang belum tercakup dalam persetujuan lingkungan.
  • Sanksi Administratif: KLHK akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.
  • Audit Lingkungan: KLHK akan memerintahkan audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP.
  • Proses Hukum: Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, KLHK akan melanjutkan proses hukum pidana dan perdata.

Respon PT IMIP

Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, menyatakan bahwa dokumen AMDAL kawasan IMIP di Morowali telah diterbitkan pada tahun 2020. Seiring dengan peningkatan nilai investasi di kawasan tersebut, perusahaan melakukan pengembangan kawasan untuk menunjang investasi yang masuk.

Pihak IMIP juga telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan AMDAL kawasan seluas 1.800 hektare kepada KLHK. Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada tahun 2023 melalui aplikasi Amdalnet, dan saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari KLHK. Dedy menambahkan bahwa telah dilakukan sidang AMDAL dan perusahaannya tengah menunggu draft surat keputusan (SK).

Kawasan IMIP mengklaim menggunakan teknologi yang tepat untuk menekan emisi hasil dari aktivitas smelter. Kawasan industri PT IMIP berada di atas lahan seluas 2.000 hektare, dengan 28 perusahaan yang beroperasi dan 14 perusahaan dalam tahap konstruksi.