Dirut Sritex Buka Suara Usai Pemeriksaan Intensif Kejagung Terkait Kasus Kredit Macet
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada perusahaan tekstil tersebut. Setelah tiga kali diperiksa, Iwan akhirnya memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat nama kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.
Dalam pemeriksaan terakhir, Iwan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan proses pengajuan kredit. Menurut Calvin, kliennya menjelaskan bahwa kredit tersebut diajukan untuk pengembangan usaha dan pembayaran kepada pekerja. Pengacara lainnya, Rocky Martin, menambahkan bahwa pihak bank yang justru mendekati Sritex untuk menawarkan fasilitas kredit, bukan sebaliknya.
"Jadi, bank yang approach ke klien kami, bukan kami yang approach ke bank," ujar Rocky kepada awak media.
Rocky menjelaskan bahwa pihak bank melakukan analisis keuangan Sritex sebelum memberikan kredit. Lebih lanjut Iwan menambahkan bahwa para mantan karyawan memberikan dukungan kepada perusahaan.
"Dari pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach ya. Selalu bank yang melihat analisis dari financial klien kami," lanjut Rocky.
Menanggapi pertanyaan tentang respons mantan karyawan Sritex terhadap dugaan korupsi, Iwan menyatakan bahwa tidak ada respons spesifik dari mereka. Ia menganggap para karyawan sebagai bagian dari keluarga besar Sritex dan meyakini bahwa mereka tetap memberikan dukungan.
"Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami," kata Iwan.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit, yaitu:
- DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020
- Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022
Kerugian keuangan negara akibat kredit macet dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar. Sritex sendiri dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan tidak dapat melakukan pembayaran. Berdasarkan konstruksi kasus, total kredit macet Sritex mencapai Rp 3,58 triliun, yang berasal dari berbagai bank daerah dan bank pemerintah.
Selain BJB dan Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) juga memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI memberikan kredit dengan total Rp 2,5 triliun. Status kedua bank BUMN ini masih sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.