Konflik Berujung Penahanan: Petani Gunungkidul Jadi Terdakwa Usai Bela Diri dari Serangan Tetangga
Kasus Penganiayaan di Gunungkidul Berlanjut ke Meja Hijau
Seorang petani bernama RW (45), warga Mendak, Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Wonosari atas dugaan penganiayaan. Kasus ini bermula dari insiden pada Desember 2024 lalu, ketika RW membela diri setelah diserang oleh tetangganya, S. Ironisnya, meski awalnya menjadi korban, RW kini justru berstatus terdakwa.
Menurut penuturan istri RW, Was (43), peristiwa tersebut terjadi saat ia bersama suami dan anak mereka hendak pergi ke pasar malam. Tiba-tiba, S mendatangi rumah mereka dan terjadi adu mulut. S, yang emosi, menggebrak meja, menunjuk-nunjuk RW, dan kemudian menarik bajunya hingga melakukan penyerangan fisik berupa tendangan yang menyebabkan RW terjatuh. Ketika RW mencoba bangkit, S kembali menendangnya. Was berusaha melerai, namun dalam kondisi panik, RW secara refleks memukul S untuk membela diri.
Was berteriak meminta pertolongan, dan warga sekitar berdatangan. S akhirnya dijemput oleh istrinya. Setelah kejadian itu, warga berinisiatif mendamaikan kedua belah pihak, dan keluarga RW menganggap masalah tersebut telah selesai. Bahkan, Was tetap berbelanja di warung milik S.
Dari Tuduhan Pencurian Kucing Hingga Penahanan
Namun, kejutan datang pada 3 Januari 2025, ketika RW menerima panggilan dari Polsek Saptosari. Sebelum insiden penyerangan, istri S sempat menuduh anak RW mencuri kucing. RW telah menjelaskan kepada istri S bahwa anaknya tidak mengetahui keberadaan kucing tersebut. Persoalan ini terjadi dua minggu sebelum kejadian penyerangan di rumah RW.
Setelah melalui proses yang panjang, RW dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari dan ditahan di Lapas Kelas IIB Wonosari sejak 10 Juni 2025. Was mengungkapkan bahwa anaknya masih trauma dengan kejadian tersebut dan memilih tinggal bersama neneknya selama enam bulan terakhir. Ia terpaksa berbohong kepada anaknya tentang keberadaan ayahnya, mengatakan bahwa RW sedang bekerja.
Upaya Penangguhan Penahanan Ditolak
Kuasa hukum RW, Anggit Sukmana Putra, menyatakan bahwa sidang pertama telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan dan permohonan penangguhan penahanan. Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan melalui e-Berpadu, namun ditolak oleh Majelis Hakim. Anggit menekankan bahwa RW hanya membalas serangan dan selama proses penyidikan bersikap kooperatif, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonosari, Raka Buntasing Panjongko, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Penahanan terdakwa merupakan kewenangan penyidik, dan salah satu pertimbangan penahanan adalah tidak adanya perdamaian dengan korban. Kejaksaan menilai penahanan akan mempermudah proses persidangan. Raka menambahkan bahwa tuntutan akan ditentukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, termasuk luka yang dialami korban.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Keluarga RW berharap agar penangguhan penahanan dikabulkan dan kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.