Sengketa Lahan di Bantul Berlanjut, Seorang Warga Senior Ditarik dalam Gugatan Perdata
Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret seorang warga senior bernama Mbah Tupon di Bantul memasuki babak baru. Mbah Tupon kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bantul terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan oleh M Achmadi dan Indah Fatmawati.
Juni Prasetyo Nugroho, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa gugatan perdata dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl ini bertujuan untuk mengklarifikasi duduk perkara pembelian tanah yang melibatkan kliennya. Ia menegaskan bahwa gugatan ini tidak akan merugikan Mbah Tupon.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Mbah Tupon dihadirkan sebagai pihak tergugat semata-mata untuk memenuhi aspek formal gugatan kami," ujar Juni kepada awak media di Banguntapan, Bantul. Juni juga menekankan bahwa Mbah Tupon bukanlah subjek utama dalam gugatan ini, melainkan hanya untuk melengkapi persyaratan formal.
Juni menambahkan bahwa tidak ada tuntutan hukum yang akan diajukan terhadap Mbah Tupon dalam gugatan perdata ini. "Turut tergugat dalam hal ini tidak memiliki tuntutan hukum apa pun yang dapat merugikan Mbah Tupon atau keluarganya," tegasnya.
Dalam kasus ini, Triono menjadi tergugat utama, sementara Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon berstatus sebagai turut tergugat. Juni menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait kesepakatan lisan antara penggugat dan tergugat. Penggugat bertindak sebagai perantara antara Achmadi dan Mbah Tupon. Namun, terjadi perbedaan pemahaman antara kliennya dan Mbah Tupon mengenai kesepakatan tersebut.
"Perbuatan melawan hukum yang kami ajukan terkait dengan kesepakatan lisan yang bertentangan dengan undang-undang," kata Juni. Juni menjelaskan bahwa Mbah Tupon mendasarkan kesepakatan pada pemecahan sertifikat, sementara Achmadi menganggapnya sebagai jaminan atau jual beli dengan balik nama. Perbedaan interpretasi inilah yang akan diuji di PN Bantul.
Juni belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai gugatan tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan gugatan ini.
"Kami menghormati proses persidangan yang belum berjalan dan sudah kami sampaikan di PN Bantul. Detail lebih lanjut akan kami sampaikan pada saat persidangan tanggal 1 Juli. Saat ini, kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena persidangan belum dimulai," pungkasnya.
Pihak-pihak yang terlibat:
- Penggugat: M Achmadi dan Indah Fatmawati
- Tergugat Utama: Triono
- Turut Tergugat: Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon