Sengketa Tanah Bantul: Bupati Pertanyakan Logika Gugatan Tersangka terhadap Mbah Tupon

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, baru-baru ini menyampaikan pandangannya mengenai sengketa tanah yang melibatkan seorang warga lanjut usia bernama Mbah Tupon. Beliau menyoroti adanya kejanggalan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh M Ahmadi, yang menjadikan Mbah Tupon sebagai salah satu pihak yang turut digugat.

Menurut Abdul Halim Muslih, tindakan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang justru melayangkan gugatan merupakan sebuah anomali. Ia menekankan bahwa publik secara luas mengetahui siapa yang menjadi korban dalam kasus ini dan siapa yang diduga melakukan penipuan. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Bantul pada hari Rabu, 18 Juni 2025.

"Gugatan itu hak setiap warga negara. Namun, kita semua tahu siapa yang terzalimi dan siapa yang menipu. Orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menggugat, ini kan tidak masuk akal," tegasnya.

Bupati Halim menyatakan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam proses persidangan. Pemerintah Kabupaten Bantul, lanjutnya, berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon selama proses hukum berlangsung. Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk membuktikan kebenaran dalam kasus ini.

Selain itu, Abdul Halim Muslih mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penanganan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius dan transparan.

"Pada prinsipnya, pemerintah daerah berpihak pada korban dan terus mendorong APH untuk segera menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Abdul Halim Muslih juga mengapresiasi perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Salah satu indikatornya adalah penyitaan sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang sebelumnya telah beralih nama oleh pihak kepolisian.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini. Tiga di antara tersangka tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan warga lanjut usia yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan perlindungan kepada warganya yang menjadi korban.