Tiga Wanita Pontianak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Video Asusila

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak telah menetapkan tiga orang wanita sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyebaran video asusila yang menimpa seorang gadis berinisial NN (20), warga Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ketiga tersangka tersebut adalah PT alias Puja, AF alias Aurel, dan SQ alias Nada. Saat ini, ketiganya telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan antara korban, NN, dengan seorang pria berinisial D, yang merupakan pacar dari salah satu tersangka, Puja. Kejadian bermula pada hari Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika NN sedang berada di rumah temannya, C, di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat.

NN kemudian menghubungi Nada melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Dalam percakapan itu, NN meminta Nada untuk datang ke rumah C. Nada kemudian datang bersama Puja, Aurel, dan seorang pria bernama Adrian menggunakan sebuah mobil. Setibanya di rumah C, ketiga wanita tersebut langsung masuk ke ruang tamu. Saat itu, di ruang tamu terdapat C. Puja kemudian menanyakan keberadaan NN, dan C menjawab bahwa NN berada di dalam kamar. Puja kemudian menghampiri NN di kamar dan mengajak NN keluar untuk berbicara.

Saat klarifikasi berlangsung, Nada secara tiba-tiba menjambak rambut korban sambil merekam momen tersebut menggunakan telepon selulernya. Nada juga mengancam akan menampar NN. Puja kemudian merampas telepon seluler NN dan menghempaskannya hingga rusak. Puja juga menampar korban berulang kali. Aurel juga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dengan melontarkan ancaman kepada korban dan kemudian memukul, mendorong, dan menendang NN hingga terjatuh.

Tidak berhenti di situ, Puja dan Aurel kemudian melakukan pengeroyokan terhadap NN dengan cara menampar, meninju kepala dan badan, serta menendang perut korban. Bahkan, korban dipaksa bersujud kepada Puja yang saat itu duduk di atas kursi sambil menendang NN. Lebih lanjut, saat korban terbaring di lantai, Aurel membuka baju korban, yang kemudian dilanjutkan oleh Puja dengan membuka celana dalam korban hingga korban telanjang. Sementara itu, Nada merekam seluruh kejadian tersebut menggunakan telepon selulernya.

Karena tidak tahan dengan perlakuan kasar yang diterimanya, NN akhirnya meminta ampun dan meminta maaf serta mengakui kesalahannya. Aurel kemudian menyuruh korban untuk mengenakan kembali pakaiannya sambil memarahinya. Setelah kejadian tersebut, Nada mengajak para pelaku lainnya untuk pulang. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, C memberitahu korban bahwa video penganiayaan tersebut telah diunggah sebagai instastory di akun kedua milik Nada. Tidak hanya itu, video korban dalam keadaan telanjang juga dikirim oleh Nada dalam format sekali lihat melalui pesan Instagram kepada temannya berinisial Be. Oleh Be, video tersebut direkam kembali.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perbuatan para pelaku kepada pihak kepolisian. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut telah disita, termasuk telepon seluler yang digunakan untuk merekam, akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah rekaman kekerasan, dan barang bukti lainnya.

Ketiga wanita tersebut terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk Pasal 170 KUHP adalah pidana penjara selama tujuh tahun, sedangkan untuk Pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE adalah pidana penjara selama lima tahun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif sebenarnya dari tindakan para pelaku dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka.