DPR Percepat Pembahasan RUU KUHAP: Respon terhadap Darurat Sistem Peradilan Pidana

Percepatan Pembahasan RUU KUHAP: DPR Respon Kondisi Darurat Sistem Peradilan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi sistem peradilan pidana yang dinilai sudah dalam keadaan darurat.

"Kenapa harus cepat? Karena situasinya sudah darurat. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan solusi konkret yang memperkuat peran masyarakat, semakin banyak orang yang menderita akibat KUHAP yang berlaku saat ini," tegas Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).

Habiburokhman juga menanggapi kritik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pembahasan RUU KUHAP yang dianggap terburu-buru. Ia menegaskan bahwa urgensi penyelesaian RUU KUHAP harus dipahami oleh semua pihak mengingat kondisi sistem peradilan pidana yang mendesak.

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Telah Diterima

DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah. Penerimaan DIM ini menandakan bahwa DPR dan pemerintah akan segera memulai pembahasan RUU KUHAP dengan target pengesahan sebelum tahun 2026.

"Insya Allah, setelah masa reses selesai, kita akan memulai pembahasan KUHAP ini," ujar Habiburokhman. DPR saat ini sedang dalam masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025. Pembahasan RUU KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) akan dimulai setelah pembukaan masa sidang mendatang. Habiburokhman berharap RUU KUHAP yang baru dapat diselesaikan dalam dua masa sidang.

Prioritas pada Keadilan Restoratif dan Perlindungan HAM

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu dari dua poin utama yang masuk dalam DIM RUU KUHAP dari pemerintah. Pemerintah juga memberikan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam revisi KUHAP.

"Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan dua hal: keadilan restoratif dan perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia," ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Salah satu poin penting terkait HAM adalah pemberian akses pendampingan hukum sejak tingkat penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka atau terdakwa dilindungi sejak awal proses hukum.

"Proses pendampingan oleh penasihat hukum dapat dimulai sejak tingkat penyelidikan," jelas Supratman.