Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Bersaksi Sebagai Ahli Meringankan

Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan ini, Hasto menghadirkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli yang diharapkan dapat memberikan keterangan meringankan posisinya.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membuka sidang dengan memverifikasi identitas Maruarar Siahaan. "Ahli bernama Maruarar Siahaan, S.H.?" tanya hakim, yang dijawab "Betul, Majelis" oleh Maruarar. Lebih lanjut, Maruarar menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan adalah dalam kapasitas sebagai ahli hukum tata negara. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya mengenal Hasto Kristiyanto.

"Ahli, keahliannya di bidang apa?" tanya hakim. Maruarar menjawab, "Saya pendidikan khusus di hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional." Pertanyaan mengenai hubungan darah antara Maruarar dan Hasto pun diajukan, yang dijawab dengan penegasan bahwa tidak ada hubungan darah di antara keduanya. Sebelum memberikan keterangan, Maruarar Siahaan diambil sumpah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam sidang tersebut, pihak Hasto hanya menghadirkan Maruarar sebagai saksi.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto adalah dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merusak alat komunikasi agar tidak terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga dituduh menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP guna menghindari penangkapan oleh KPK. Bahkan, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel miliknya sebelum diperiksa oleh KPK. Tindakan-tindakan ini diduga menjadi penyebab Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap hingga saat ini.

Selain dugaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindakan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron dan menjadi target pengejaran KPK.