Terungkap! Kekerasan Domestik di Surabaya: Seorang Istri Menderita Selama Dua Dekade di Tangan Suami
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Mengguncang Surabaya: Istri Jadi Korban Selama 20 Tahun
Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan menggemparkan Kota Surabaya. NH (49), seorang pria, dilaporkan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, IN (49), selama 20 tahun. Kasus ini mencuat ke publik setelah video yang direkam oleh anak korban viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat NH menyeret dan memukul IN dengan sebuah kayu di hadapan anak-anak mereka. Teriakan histeris dan tangisan anak yang merekam kejadian tersebut menambah pilu suasana. Anak korban menuliskan keterangan dalam video yang beredar, mengungkapkan bahwa ayahnya telah melakukan kekerasan terhadap keluarga selama bertahun-tahun.
"Tolong viralin, tolong yang katanya punya bekingan tolong dijemput, kalo saya pergi ke kantor polisi, mama dan adek sm anak saya gimana??? aku uda ga tahan ya hidup bertahun" dg papa ku yang kdrt ke anak istrinya," tulis anak korban dalam keterangan video.
Dampak Trauma Mendalam Bagi Keluarga
Kasus KDRT ini tidak hanya meninggalkan luka fisik pada korban, tetapi juga trauma mendalam bagi anak-anaknya. Salah seorang anak korban bahkan didiagnosis mengalami depresi berat akibat menyaksikan kekerasan yang terjadi di dalam keluarganya. Anak tersebut berharap agar ayahnya segera ditangkap dan diadili atas perbuatannya.
"Mohon bantuan tangan kalian biar kasus ini viral. Aku hidup dan tumbuh dewasa dengan kekerasan fisik maupun verbal jadi makanan sehari-hari aku dan mamaku serta adekku. Aku pingin biar papaku langsung dijemput aja. Aku udah capek, aku didiagnosis depresi berat ya karena keluargaku seperti ini. Tolong bantu aku lepas dari lingkaran setan," lanjutnya.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bergerak cepat menanggapi kasus ini. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
"(Pelaku) sudah ditangkap dan sudah diperiksa," ujar Edy.
Motif penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh permintaan uang belanja dari korban. Korban meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada suaminya karena merasa uang belanja yang diberikan sebelumnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun, permintaan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus ini secara mendalam. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya juga turut memberikan pendampingan kepada korban dan ketiga anaknya yang terdiri dari SI (28), MAH (22), dan AF (12).
Pengakuan Korban dan Sejarah Kekerasan
Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa KDRT yang dilakukan NH dipicu oleh masalah nafkah. Korban seringkali harus meminta-minta uang kepada suaminya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, menurut cerita dari salah satu anak korban, IN pernah hampir ditusuk oleh NH.
"Istri ini tidak dinafkahi dengan seharusnya, harus nagih-nagih dulu. Kemarin pemicunya gitu juga saat butuh uang untuk belanja minta tidak diberi bulanan, kadang seminggu kadang semaunya. Butuh beli telur atau gimana gitu, memicu kemarahan sampai diseret-seret," kata Ida.
Ironisnya, IN mengaku bahwa tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya telah berlangsung selama 20 tahun. Selama itu, ia hidup dalam ketakutan dan penderitaan tanpa pernah mendapatkan permintaan maaf yang tulus dari pelaku.
"Istrinya ngaku dapat perlakuan itu 20 tahun tanpa kata maaf. Kecuali dilaporkan itu kemarin nyembah-nyembah (NH ke IN) minta maaf. Orangnya manipulatif," ceritanya.
Pelaku Residivis Kasus KDRT
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap bahwa NH ternyata adalah seorang residivis kasus KDRT. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan atas kasus serupa dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, karena permohonan dari korban, hukumannya dikurangi menjadi 3 bulan. Setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan.
Korban saat ini merasa bimbang dan bersalah karena telah memenjarakan suaminya. DP3A memberikan pendampingan psikologis dan agama untuk menguatkan korban dan ketiga anak perempuannya.
"Kemudian pelaporan kita dampingi. Ke depan minta didampingi secara psikologis dan agama. Dia (korban) secara agama takut mendzolimi suami," ujarnya.
Akibat KDRT tersebut, korban mengalami memar di tangan. Meskipun demikian, korban tetap berada di rumahnya sendiri. Sementara itu, ketiga anaknya mengalami luka psikis akibat menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh ayah mereka terhadap ibu mereka.
"Anaknya sendiri naikkan ke medsos. Setelah itu menghubungi kami Senin tanggal 16. Kemarin ditangkap tanggal 17," pungkasnya.