Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah: Kejagung Didorong Periksa Mantan Menteri ESDM

Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah: Desakan Pemeriksaan Mantan Menteri ESDM

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 telah menyita perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut tuntas kasus ini, dengan potensi kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 193,7 triliun. Sejumlah pakar hukum dan anggota legislatif mendesak Kejagung untuk memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait dugaan keterlibatannya dalam periode tersebut.

Zico Junius Fernando, pakar hukum pidana dari Universitas Bengkulu, menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia menyatakan, investigasi harus dilakukan secara objektif dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Zico menjelaskan bahwa kasus korupsi dapat berupa penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, atau praktik suap dalam kebijakan publik. Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam kebijakan impor minyak mentah periode 2018-2023, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus penyelidikan, menurutnya, harus diarahkan pada individu atau pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab pada periode tersebut. Zico juga mengingatkan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat, serta perlunya bukti kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Zico menjelaskan perlunya kehati-hatian publik dalam menyikapi kasus ini. Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah periode 2018-2023 seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang berwenang pada masa itu, kecuali jika ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Menteri ESDM saat ini, Bahlil Lahadalia, sebelum menjabat. Zico menegaskan bahwa pelantikan Bahlil pada Agustus 2024 membuatnya tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil sebelum masa jabatannya.

Senada dengan Zico, Mukhtarudin, anggota Komisi VII DPR RI, juga mendesak Kejagung untuk memeriksa Arifin Tasrif. Mukhtarudin mengapresiasi langkah Menteri ESDM saat ini, Bahlil Lahadalia, yang tengah berupaya membersihkan dan memperbaiki tata kelola niaga impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia menilai, kasus ini menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaannya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga BBM agar lebih transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat konstitusi. Menurutnya, perbaikan ini krusial untuk mengembalikan pengelolaan kekayaan alam negara sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Sebagai informasi tambahan, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya adalah pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menuntut pengawasan ketat dari publik dan penegakan hukum yang tegas dan adil untuk memastikan keadilan tercapai dan kerugian negara dapat dipulihkan.