Hasto Kristiyanto Rencanakan Penggunaan AI dalam Penyusunan Pleidoi Perkara Hukumnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengumumkan rencananya untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam penyusunan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus hukum yang tengah menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan melalui surat yang dibacakan oleh politisi PDIP, Guntur Romli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025).
Menurut Hasto, selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia tidak hanya menulis beberapa buku, salah satunya berjudul "Spiritualitas PDI Perjuangan", tetapi juga mendalami filosofi AI. Pemahaman ini yang kemudian mendorongnya untuk memanfaatkan teknologi tersebut dalam menyusun pembelaan dirinya.
"Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan. Saya, Hasto Kristianto, juga mempelajari filosofi artificial intelligence (AI) karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," kata Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan politisi PDIP, Guntur Romli.
Hasto meyakini bahwa pleidoi yang disusun dengan memadukan AI dan fakta-fakta persidangan akan menjadi yang pertama di Indonesia. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Sehingga akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law," ujarnya.
Pada sidang yang sama, Hasto menghadirkan seorang ahli hukum tata negara, Maruarar Siahaan, yang juga merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran Maruarar dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang meringankan posisi Hasto dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menanyakan mengenai bidang keahlian Maruarar Siahaan. Maruarar menjelaskan bahwa dirinya memiliki pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional.
KPK mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku hingga saat ini masih berstatus buron.
Berikut rincian dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto:
- Merintangi Penyidikan: Diduga menghalangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
- Penyuapan: Didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan PAW Harun Masiku.
- Keterlibatan Pihak Lain: Melakukan tindak pidana bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.