Waspada Penawaran Rumah Cessie, Imbauan Wakil Wali Kota Surabaya untuk Masyarakat

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat terkait penawaran rumah cessie yang marak beredar. Melalui media sosial dan berbagai platform lainnya, penawaran rumah murah dengan skema cessie kerap kali menarik perhatian, namun juga menyimpan potensi risiko yang signifikan.

Dalam pernyataannya, Armuji menekankan pentingnya kehati-hatian dan verifikasi mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau melakukan transaksi terkait rumah cessie. Ia menyarankan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyetorkan uang atau memberikan komitmen finansial sebelum objek properti yang ditawarkan benar-benar jelas statusnya dan telah melalui proses hukum yang sah.

Verifikasi dan Kehati-hatian dalam Transaksi Rumah Cessie

Armuji menggarisbawahi beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat:

  • Lakukan Penyelidikan Mendalam: Sebelum memutuskan untuk membeli rumah cessie, lakukan penyelidikan mendalam terhadap legalitas dan status properti tersebut. Pastikan bahwa penjual memiliki hak yang sah untuk menawarkan dan menjual properti tersebut.
  • Pastikan Kemenangan Lelang Bank: Pastikan bahwa penjual rumah cessie telah memenangkan lelang dari pihak bank secara resmi. Verifikasi dokumen-dokumen terkait lelang dan pastikan keabsahannya.
  • Hindari Transfer Uang Terburu-buru: Jangan terburu-buru mentransfer uang atau memberikan pembayaran sebelum semua aspek legal dan administratif terkait properti telah diverifikasi dan dipastikan keabsahannya.
  • Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jika Anda tidak yakin atau kurang memahami seluk-beluk transaksi rumah cessie, konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk mendapatkan nasihat dan panduan yang tepat.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kasus yang melibatkan sejumlah warga Surabaya yang menjadi korban penjualan rumah oleh PT Surya Gemilang Multindo. Para korban mengaku telah membayar sejumlah uang untuk rumah yang dijanjikan, namun hingga saat ini rumah tersebut belum diserahkan karena masih dihuni oleh pemilik sebelumnya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dan verifikasi mendalam dalam setiap transaksi properti, khususnya yang melibatkan skema cessie.

Pihak PT Surya Gemilang Multindo, melalui pemiliknya, Merlisnawati, menyatakan bahwa pihaknya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dan telah menyiapkan sejumlah aset sebagai jaminan pengembalian uang ganti rugi kepada para korban. Kuasa hukum perusahaan juga menambahkan bahwa nilai aset yang disiapkan sebagai jaminan ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar, di luar jaminan yang telah diserahkan kepada beberapa korban sebelumnya.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap penawaran rumah murah, khususnya yang menggunakan skema cessie. Verifikasi dan kehati-hatian adalah kunci untuk menghindari menjadi korban penipuan properti.