DPRD Kalimantan Tengah Ajukan Revisi Gaji di Tengah Upaya Penghematan Anggaran Daerah

Di tengah gencarnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melakukan efisiensi anggaran, muncul usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng untuk merevisi gaji dan tunjangan. Usulan ini diajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S Ampung, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. Pemerintah daerah harus secara cermat menimbang kemampuan keuangan daerah sebelum mengambil keputusan. Kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan, menurut Leonard, telah menjadi prioritas sejak awal kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Perubahan anggaran ini akan dibahas secara komprehensif, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang ada," kata Leonard seusai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, pada Rabu (19/6/2025).

Leonard menambahkan bahwa efisiensi anggaran merupakan instruksi nasional yang berdampak pada semua satuan kerja di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan alokasi yang tepat sasaran.

"Kita sedang menjalankan efisiensi, sejak awal tahun, bahkan sejak 100 hari kerja Gubernur sudah ada efisiensi anggaran. Kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat juga berdampak pada kita," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menjelaskan bahwa pengaturan penghasilan anggota dewan terakhir kali ditetapkan pada tahun 2017 melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017. Menurutnya, banyak perubahan yang terjadi sejak saat itu, terutama terkait dengan inflasi, yang menjadi alasan perlunya penyesuaian.

"Saat ini, inflasi telah memengaruhi banyak aspek, sehingga perlu ada penyesuaian terkait dengan penghasilan anggota DPRD," ujar Arton.

Arton juga mengungkapkan bahwa sebagai Ketua DPRD, ia hanya menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 21 juta per bulan. Ia berpendapat bahwa jumlah tersebut belum sepadan dengan tanggung jawab dan beban kerja yang diemban.

"Kami hanya mengusulkan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan. Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang berhak menentukan nilai tersebut, bisa bertambah atau tetap," tegasnya.

Usulan ini kini menjadi agenda pembahasan resmi di DPRD, dan tertuang dalam Raperda tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng. Raperda ini telah melalui serangkaian tahapan pembahasan, termasuk Rapat Paripurna ke-11 hingga ke-13, yang meliputi pidato pengantar, pendapat gubernur, serta tanggapan legislatif terhadap pendapat tersebut.

Berikut adalah tahapan pembahasan Raperda:

  • Rapat Paripurna ke-11
  • Rapat Paripurna ke-12
  • Rapat Paripurna ke-13

Raperda ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan penyesuaian gaji dan tunjangan anggota DPRD, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berjalan. Proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.

Kedepan, DPRD Kalteng akan melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum memberikan keputusan yang final. Masyarakat juga diminta untuk memberikan masukan agar semua keputusan bisa menjadi lebih baik.