KKP Usut Tuntas Dugaan Tambang Ilegal di Pulau Citlim: Tim Investigasi Diterjunkan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terkait laporan aktivitas penambangan ilegal yang diduga mencemari lingkungan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim investigasi ke lokasi untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut.
"Tim sudah berada di lapangan. Kami masih menunggu laporan lengkap hasil investigasi," ujar Pung kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/6/2025). Ia menambahkan, KKP saat ini tengah melakukan kompilasi data dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk penanganan kasus ini secara komprehensif. Pung belum bersedia memberikan keterangan detail mengenai temuan sementara, dengan alasan kehati-hatian dan perlunya validasi data serta koordinasi lintas sektoral.
Sebelumnya, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, telah melakukan kunjungan langsung ke Pulau Citlim dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan ilegal. Aris menjelaskan bahwa Pulau Citlim, dengan luas hanya 2.200 hektar, seharusnya tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas industri.
Aris menyoroti dampak negatif pertambangan di Pulau Citlim, terutama potensi sedimentasi yang dapat merusak terumbu karang dan padang lamun di sekitarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha tambang di pulau tersebut belum mengantongi izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Bahkan, KKP memiliki wewenang untuk menyegel Pulau Citlim karena pelanggaran tersebut. Kasus ini mencuat setelah sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
KKP berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Investigasi di Pulau Citlim merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta melindungi kepentingan masyarakat pesisir. KKP berjanji akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses investigasi dan koordinasi selesai.