Hukum Membasmi Cicak dalam Islam: Perspektif dan Penjelasan
Keberadaan cicak di lingkungan rumah seringkali menjadi hal yang lumrah. Namun, di balik kehadirannya yang tampak biasa, muncul pertanyaan mengenai hukum membunuh cicak dalam ajaran Islam. Apakah tindakan ini diperbolehkan? Apa dasar pertimbangannya? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai hukum membunuh cicak menurut perspektif Islam.
Cicak, hewan kecil yang kerap ditemui merayap di dinding, langit-langit, atau bahkan di sekitar area makan, seringkali dianggap sebagai hewan pengganggu. Selain karena kotorannya yang dapat menimbulkan bau tidak sedap, cicak juga dianggap dapat membawa penyakit. Dalam Islam, terdapat pandangan mengenai hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh karena dianggap membahayakan atau mengganggu. Lantas, bagaimana dengan cicak?
Dalam beberapa riwayat hadits, terdapat anjuran untuk membunuh cicak. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abi Waqqash menjelaskan tentang binatang yang diperbolehkan untuk dibunuh. Hadits lain juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu" (HR. Muslim).
Ustadz Farid Nu'man menjelaskan bahwa dalam Islam, segala sesuatu yang menimpa manusia, baik itu keberuntungan maupun musibah, semuanya telah ditetapkan oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran, surat At-Taubah ayat 51:
قُل لَّن يُصِيبَنَآ إِلَّا مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَنَا هُوَ مَوۡلَىٰنَاۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلۡيَتَوَكَّلِ ٱلۡمُؤْمِنُونَ
Artinya: Katakanlah (Muhammad), "Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman."
Lebih lanjut, Ustadz Farid Nu'man menjelaskan bahwa cicak termasuk hewan yang kotor dan menjijikkan, sehingga keberadaannya sering dianggap mengganggu. Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuhnya. Anjuran ini bukan berarti umat Islam diperbolehkan untuk membunuh cicak secara sembarangan. Terdapat adab dan aturan tertentu yang perlu diperhatikan.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:
«مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً بِالضَّرْبَةِ الأُولَى كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، فَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ كَانَ لَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً»
Artinya: Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul maka dia dapat pahala sekian sekian, jika dua kali pukulan maka sekian, jika tiga kali pukulan maka sekian." (HR. At Tirmidzi No. 1482, kata At Tirmidzi: hasan shahih)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa membunuh cicak dengan sekali pukulan lebih utama dibandingkan dengan dua atau tiga kali pukulan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, membunuh hewan diperbolehkan jika memang diperlukan, namun harus dilakukan dengan cara yang paling efektif dan tidak menyiksa.
Ustadz Farid Nu'man menambahkan bahwa hikmah dari anjuran membunuh cicak adalah untuk menghilangkan segala bentuk gangguan kepada manusia, termasuk gangguan dari hewan. Syariat Islam melindungi manusia dan menyingkirkan segala sesuatu yang dapat membahayakan atau mengganggu kehidupan mereka.