Tujuh Penagih Utang Diciduk di Depok, Polisi Amankan Air Gun dari Dua Pelaku

markdown Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengamankan tujuh orang yang berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector di wilayah Cilodong, Depok. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/6) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, penangkapan bermula saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok tengah melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Tim mendapati keramaian di lokasi kejadian dan segera melakukan investigasi untuk mengetahui penyebabnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keramaian tersebut melibatkan sejumlah penagih utang.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan senjata api jenis air gun pada dua orang pelaku berinisial UJ dan SH. Senjata tersebut disembunyikan di pinggang masing-masing pelaku. Polisi menyita dua pucuk air gun merk Glock 19 berwarna hitam beserta peluru gotri yang berada di dalam magazine.

"Pada saat dilakukan penggeledahan saudara UJ dan saudara SH kedapatan membawa senjata apai jenis air gun merk glok 19 yang berada di pinggangnya," ucap AKP Made Budi.

Kelima pelaku lainnya tidak terbukti terlibat dalam kepemilikan senjata api. Saat ini, UJ dan SH beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro Depok dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan menjadi bukti keseriusan dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Polres Metro Depok akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.