Praktis! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Kini dalam Genggaman
Kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan kini semakin terasa dengan hadirnya aplikasi yang memungkinkan pembayaran dilakukan melalui ponsel pintar. Inovasi ini menjadi solusi efektif bagi pemilik kendaraan yang ingin menghindari antrean panjang dan proses birokrasi yang memakan waktu di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Dengan memanfaatkan aplikasi yang disediakan oleh Polri, pemilik kendaraan dapat dengan mudah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus mengambil cuti kerja atau mengganggu aktivitas sehari-hari. Prosesnya pun relatif sederhana dan dapat dilakukan di mana saja, asalkan terhubung dengan jaringan internet.
Langkah-langkah Pembayaran Pajak STNK Tahunan via Aplikasi
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara pembayaran pajak STNK tahunan melalui aplikasi:
-
Unduh dan Registrasi Aplikasi:
- Unduh aplikasi resmi Samsat Online Nasional melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Buka aplikasi dan pilih opsi "Registrasi Pengguna".
- Isi data diri sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto (selfie).
- Masukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar.
- Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
-
Penambahan Data Kendaraan:
- Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu untuk menambahkan data kendaraan.
- Masukkan data kendaraan secara lengkap, termasuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Jika kendaraan bukan milik sendiri, pilih opsi "Milik Keluarga satu KK" dan masukkan nama pemilik kendaraan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
- Unggah foto KTP pemilik kendaraan dan klik tombol "Lanjut".
- Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data kendaraan berhasil ditambahkan.
-
Pengesahan STNK dan Pembayaran:
- Pilih NRKB kendaraan yang akan dilakukan pengesahan dan klik tombol "Lanjut".
- Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), beserta jumlah yang harus dibayarkan.
- Aktifkan tombol "Kirim Dokumen TBPKP" dan masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang tersedia).
- Rekapitulasi biaya akan ditampilkan pada layar ponsel. Klik "Lanjut" untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Aplikasi akan menampilkan kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan, dan instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.
- Selesaikan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
-
Penting untuk Diperhatikan:
- Pembayaran pajak STNK melalui aplikasi hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan.
- Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan proses lainnya.
Dengan adanya kemudahan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, sehingga berkontribusi pada pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.