KPK Konfirmasi Keterlibatan Windy Idol dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dalam perkembangannya, penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal dengan nama panggung Windy Idol, turut diperiksa intensif terkait perannya dalam pusaran kasus ini.
Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, telah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik KPK pada Rabu, 18 Juni 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman materi pemeriksaan terhadap keduanya difokuskan pada peran masing-masing pihak dalam kegiatan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka Hasbi Hasan. Fokus penyidikan tertuju pada aliran dana yang mungkin diterima atau dikelola oleh Windy Idol dan kakaknya, serta keterkaitan mereka dengan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap Windy Idol berlangsung selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Usai pemeriksaan, Windy Idol memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia hanya meminta doa dan dukungan agar diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Windy Idol, Henri Lumban Raja, menjelaskan bahwa kliennya dicecar dengan hampir seratus pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi berbagai aspek terkait dugaan keterlibatan Windy Idol dalam TPPU Hasbi Hasan, termasuk pengetahuan tentang sumber dana, transaksi keuangan yang mencurigakan, dan hubungan dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Perlu diketahui, ini bukan kali pertama Windy Idol berurusan dengan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, ia juga pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik pada tanggal 25 Mei 2025. Pemanggilan berulang ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki perhatian serius terhadap peran Windy Idol dalam skandal TPPU yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah sebelumnya terjerat kasus suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk memuluskan kasasi KSP Intidana. Suap tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto.
Selain Hasbi Hasan dan Windy Idol, KPK juga telah menetapkan Rinaldo Septariando sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Penetapan status tersangka terhadap ketiganya menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus TPPU Hasbi Hasan:
- Aliran dana dari Hasbi Hasan ke Windy Idol dan Rinaldo Septariando
- Peran Windy Idol dan Rinaldo Septariando dalam mengelola aset-aset yang diduga berasal dari hasil TPPU
- Keterkaitan Windy Idol dan Rinaldo Septariando dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap KSP Intidana
- Transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh Windy Idol dan Rinaldo Septariando
KPK terus berupaya untuk mengungkap jaringan TPPU yang lebih luas dan memastikan bahwa semua aset yang berasal dari hasil tindak pidana dapat disita dan dikembalikan kepada negara.