Kepastian Hukum: Empat Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh Usai Sengketa Perbatasan
Sengketa wilayah yang berlangsung lama antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dan Tapanuli Tengah di Sumatera Utara akhirnya menemukan titik terang. Empat pulau yang menjadi rebutan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Ketek, dan Mangkir Besar, kini secara resmi kembali menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Senator asal Aceh, Sudirman, yang dikenal luas dengan sapaan Haji Uma, menyambut baik keputusan ini. Ia menyatakan rasa syukurnya atas tindakan cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut ini. "Polemik panjang yang selama ini terjadi akhirnya berakhir," ujarnya.
Haji Uma berharap Pemerintah Aceh segera mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pulau-pulau tersebut. Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam membangun dan mengelola pulau-pulau tersebut agar tidak terbengkalai. Menurutnya, perlu adanya tindakan nyata, pembangunan infrastruktur, atau pengelolaan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat setempat.
Beberapa usulan yang ia ajukan antara lain:
- Pengembangan sentra perikanan: Menyediakan fasilitas lengkap seperti tempat pendaratan ikan, pasokan listrik, dan akses internet.
- Pengembangan sektor pariwisata: Membangun vila-vila yang dapat menjadi daya tarik wisata dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Lebih lanjut, Haji Uma mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek sejarah dan budaya masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait batas wilayah dan identitas lokal. Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil seharusnya tidak hanya didasarkan pada aspek hukum dan administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan historis.
Dalam kesempatan tersebut, Haji Uma menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk tokoh adat, mahasiswa, aktivis, dan warga biasa, yang telah bersatu padu memperjuangkan hak wilayah mereka. Ia menilai kekompakan dan semangat masyarakat Aceh dalam mempertahankan haknya sebagai energi positif yang perlu terus dijaga demi kemajuan Aceh dan Indonesia.