Mantan Kapolres Ngada Akui Cabul Anak di Kupang, Proses Hukum Berlanjut di Mabes Polri

Mantan Kapolres Ngada Akui Cabul Anak di Kupang, Proses Hukum Berlanjut di Mabes Polri

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengonfirmasi pengakuan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Kupang. Pengakuan tersebut disampaikan Fajar secara langsung kepada tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT selama proses interogasi. "Hasil interogasi menunjukkan FWL mengakui seluruh perbuatannya dengan lancar dan tanpa hambatan," ujar Kombes Pol. Patar Silalahi kepada awak media di Kupang, Selasa (11/3/2025).

Proses hukum berawal dari surat yang diterima Polda NTT dari Mabes Polri mengenai dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar. Selanjutnya, pada 20 Februari 2025, yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut meliputi detail kejadian, termasuk lokasi kejadian di sebuah hotel di Kota Kupang. "Penyelidikan kami menemukan bukti kuat yang menguatkan bahwa kamar hotel tersebut memang dipesan oleh FWL," tegas Kombes Pol. Patar.

Proses penyelidikan lebih lanjut melibatkan pemeriksaan sembilan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara pada 4 Maret 2025, ditemukan cukup bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, hingga saat ini AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol. Patar menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025 dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di sana.

"Rencananya, kami akan kembali memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan, atau bahkan mungkin lebih cepat lagi minggu ini," tambah Kombes Pol. Patar. Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berlangsung dan akan terus didalami secara intensif. Polda NTT akan berkoordinasi erat dengan Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, sebelumnya telah mengkonfirmasi penangkapan AKBP Fajar oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Penangkapan tersebut dilakukan dengan pendampingan Paminal Polda NTT. AKBP Fajar diduga terlibat tidak hanya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, tetapi juga kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menuntut proses hukum yang tegas dan berkeadilan bagi korban.

Kronologi Singkat Kasus:

  1. Penerimaan surat dari Mabes Polri terkait dugaan pencabulan anak oleh AKBP Fajar.
  2. Pemanggilan dan interogasi AKBP Fajar di Polda NTT pada 20 Februari 2025.
  3. Pengakuan AKBP Fajar atas perbuatannya.
  4. Pemeriksaan sembilan saksi dan pengumpulan bukti.
  5. Penaikan status kasus ke tahap penyidikan pada 4 Maret 2025.
  6. Pemeriksaan AKBP Fajar di Mabes Polri dan rencana pemeriksaan lanjutan di Jakarta.
  7. Dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.