Kejaksaan Agung Pertimbangkan Upaya Hukum Banding Terkait Vonis Zarof Ricar
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini tengah menimbang langkah hukum selanjutnya, terkait vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut masih dalam tahap pertimbangan mendalam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, disertai denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam bentuk suap terkait penanganan perkara pembunuhan yang melibatkan terpidana Ronald Tannur. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU, yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pertimbangan Majelis Hakim dalam meringankan hukuman didasarkan pada faktor usia terdakwa dan potensi implikasi terhadap masa hukumannya.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menjelaskan bahwa jika Zarof Ricar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, sementara angka harapan hidup rata-rata di Indonesia adalah sekitar 72 tahun. Dengan demikian, hukuman 20 tahun penjara berpotensi menjadi hukuman seumur hidup secara de facto.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah status Zarof Ricar yang saat ini juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini membuka kemungkinan Zarof Ricar akan kembali diajukan ke pengadilan dalam perkara baru.
Berikut adalah poin penting yang disampaikan dalam persidangan:
- Vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan kepada Zarof Ricar.
- Zarof Ricar terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dan menerima gratifikasi.
- JPU masih mempertimbangkan banding atas vonis tersebut.
- Majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa dan kasus TPPU yang masih berjalan sebagai alasan keringanan hukuman.