Polda Kalteng dan Disdagperin Kalteng Temukan Kemasan Minyakita di Bawah Takaran, Investigasi Distribusi Dilanjutkan
Sidak Minyakita di Palangka Raya: Temuan Kemasan Kurang Takaran dan Investigasi Distribusi
Tim gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kahayan, Palangka Raya, pada Rabu (12 Maret 2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan temuan sebelumnya terkait dugaan peredaran Minyakita dengan kemasan tidak sesuai takaran. Fokus sidak kali ini tertuju pada dua kios pedagang yang menjual Minyakita.
Hasil pemeriksaan terhadap kemasan Minyakita berukuran satu liter, baik dalam kemasan plastik maupun botol, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan takaran yang tertera. Pengukuran awal menunjukkan kemasan botol satu liter hanya berisi 970 mililiter (ml), selisih 30 ml dari yang seharusnya. Kemasan bantal satu liter juga ditemukan kekurangan, meskipun jumlahnya lebih kecil, yaitu 0,2 ml. Meskipun angka ini berada dalam batas toleransi yang diizinkan, yaitu 30 ml (15 ml x 2), temuan ini tetap menjadi perhatian serius bagi tim gabungan.
Toleransi dan Langkah Selanjutnya
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, menjelaskan bahwa pengukuran yang dilakukan masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan. Ia menekankan bahwa toleransi untuk kemasan satu liter Minyakita adalah 970 ml. Apabila ditemukan kemasan dengan isi di bawah angka tersebut, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Pengukuran lebih lanjut di laboratorium juga direncanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Sidak ini, menurut Maskur, merupakan langkah awal skrining sebelum proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Investigasi Distribusi Minyakita
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, menyatakan bahwa sidak ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, tim menemukan kemasan Minyakita dengan kekurangan hingga 60 ml. Ia juga menambahkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan masih dalam tahap koordinasi dengan Tim Satgas Pangan. Selain itu, pengawasan terhadap fluktuasi harga Minyakita juga akan terus dilakukan.
Lebih lanjut, Kombes Erlan menjelaskan bahwa penyelidikan akan difokuskan pada jalur distribusi Minyakita, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan kemasan tidak sesuai takaran. Polda Kalteng berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait distribusi Minyakita. Sidak serupa juga akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, terutama menjelang Idul Fitri, untuk memastikan ketersediaan dan kualitas bahan pokok bagi masyarakat.
- Kesimpulan: Sidak yang dilakukan oleh Polda Kalteng dan Disdagperin Kalteng menemukan ketidaksesuaian takaran pada kemasan Minyakita, meski masih dalam batas toleransi. Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada jalur distribusi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan melindungi konsumen.