Penertiban Bangunan di Tambun Utara Tuai Kekecewaan Warga, Diduga Hanya Prioritaskan Konten
Warga Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan kekecewaannya atas penertiban 50 bangunan yang mereka anggap sebagai bangunan liar. Irwansyah, seorang pedagang kopi yang terdampak penertiban tersebut, merasa tidak diberi informasi yang memadai sebelumnya. Ia mengaku hanya mengetahui rencana pembongkaran setelah kunjungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke wilayah mereka.
Irwansyah menyatakan bahwa pemberitahuan mengenai penertiban datang terlalu mendadak, sehingga ia tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengevakuasi barang-barang dari tempat usahanya. Ia bahkan menuding kunjungan Dedi Mulyadi hanya sebatas pembuatan konten tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat kecil. Kekecewaan ini membuatnya enggan untuk kembali memilih Dedi Mulyadi di masa depan.
"Enggak dikasih tahu, cuma ngonten doang," ujar Irwansyah dengan nada kesal.
Ia juga menuturkan bahwa mayoritas pemilik bangunan yang ditertibkan adalah pendukung Dedi Mulyadi. Irwansyah merasa ironis karena usahanya justru digusur oleh sosok yang pernah ia dukung. Sebagai seorang pedagang kecil yang mengandalkan warung kopi untuk menghidupi keluarganya, ia merasa kehilangan mata pencaharian.
Lebih lanjut, Irwansyah mengklaim bahwa tanah tempat ia mendirikan usaha adalah warisan dari kakeknya, Nausan, yang merupakan Bupati Bekasi pada periode 1958-1960. Ia berani membangun di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) karena dasar kepemilikan warisan tersebut. Irwansyah mempertanyakan tujuan dari penertiban ini, terutama karena ia melihat banyak masalah lain di wilayahnya yang belum terselesaikan.
"Sekarang ini mau dibangun apa? Saluran air sawah sudah habis buat perumahan, bikin jalanan, jalanan yang ada juga belum dirapikan," tanyanya.
Irwansyah bahkan mengancam akan melakukan perlawanan jika makam kakeknya yang berada di dekat lokasi juga ikut dibongkar.
Penertiban bangunan di Kampung Gabus ini dilakukan pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Sebelum penertiban, petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi membacakan berita acara yang menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Rencananya, lokasi tersebut akan dibangun oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan perintah dari Dedi Mulyadi melalui Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Dedi Mulyadi mengunjungi Kampung Gabus beberapa waktu lalu.
"Ini didasari dari kunjungan Pak Gubernur, kemudian meminta kepada Pak Bupati untuk menertibkan bangunan yang ada di Srimukti," kata Ganda.