Eksekusi Rumah Pensiunan Perwira Tinggi TNI AL di Surabaya Berjalan Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat Aparat Gabungan

Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah yang menjadi sengketa di Jalan dr. Soetomo, Surabaya, pada Kamis (19/6/2025). Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman seorang pensiunan perwira tinggi TNI Angkatan Laut.

Proses eksekusi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat gabungan dari kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan TNI Angkatan Laut. Ratusan personel polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Kehadiran aparat keamanan dalam jumlah besar ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menjalankan putusan pengadilan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, sempat terjadi aksi penutupan jalan oleh sekelompok massa dari organisasi masyarakat (ormas) di depan rumah yang menjadi objek sengketa. Massa bahkan melakukan pembakaran kayu sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi. Namun, aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi dan membuka kembali akses jalan.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, berupaya memediasi pihak pemohon eksekusi dan perwakilan massa ormas. Pada pukul 09.23 WIB, AKBP Wibowo memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat terkait sengketa tersebut. Setelah itu, AKBP Wibowo memberikan tiga kali peringatan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi eksekusi dan memberikan kesempatan kepada juru sita pengadilan untuk membacakan putusan.

AKBP Wibowo juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang menghalangi proses eksekusi. Ia memerintahkan anggotanya untuk menangkap siapa saja yang mencoba menghalang-halangi jalannya eksekusi.

Pada pukul 10.00 WIB, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya berhasil membacakan putusan pengadilan di lokasi sengketa. Setelah pembacaan putusan, pihak pemohon eksekusi dibantu aparat keamanan memasuki rumah dan melakukan pengosongan. Proses pengosongan berjalan relatif lancar dan kondusif.

Eksekusi rumah pensiunan TNI AL ini sebelumnya telah dua kali mengalami penundaan, yakni pada tanggal 13 dan 27 Februari 2025. Penundaan tersebut disebabkan oleh adanya aksi penghadangan dari massa ormas dan pertimbangan keamanan.

Sengketa rumah di Jalan dr. Soetomo tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh Hamzah Tedjakusuma yang mengklaim kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan ini kemudian berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), di mana awalnya dimenangkan oleh Tri Kumala Dewi, ahli waris dari Laksamana Soebroto Joedono.

Namun, Hamzah Tedjakusuma menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda, yang kemudian menjualnya kembali kepada Rudianto Santoso. Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Meskipun sempat kalah dalam gugatan awal, Rudianto kemudian menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali digugat oleh Handoko Wibisono.

Dalam putusan terakhir, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah rumah tersebut, dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakan eksekusi.