Kejaksaan Tinggi Bengkulu Usut Dugaan Korupsi PAD, Kantor BPN Digeledah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meningkatkan intensitas penanganan dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu pada hari Kamis (19/6/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan terkait potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan yang menyasar kantor BPN di kawasan Padang Jati tersebut dilakukan setelah penetapan Chandra D. Putra, seorang mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, sebagai tersangka. Chandra diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di atas lahan yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
"Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Dua di antaranya adalah gudang penyimpanan arsip, dan satu lagi adalah kantor BPN Kota Bengkulu yang terletak di Padang Jati," jelas Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol, saat menyampaikan keterangan mewakili Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani.
Kasus ini bermula dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi. Kedua perusahaan ini merupakan pengelola pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Kejanggalan muncul ketika perubahan status lahan dari HPL menjadi SHGB pada tahun 2004 diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Lebih lanjut, sertifikat tersebut kemudian diagunkan ke bank oleh pihak pengelola, yang berujung pada kredit macet dan pengalihan aset ke lembaga keuangan lain. Kondisi ini menempatkan aset-aset tersebut dalam risiko kehilangan jika kewajiban utang tidak dapat dipenuhi.
Sebelumnya, pada hari Rabu (21/5/2025), Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap Mega Mall dan PTM sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Selain permasalahan status lahan, terungkap pula dugaan bahwa sejak beroperasi, pihak pengelola Mega Mall dan PTM tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Hal ini dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab terjadinya kebocoran PAD Kota Bengkulu.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Ahmad Kanedi, mantan Walikota Bengkulu
- Hartadi Benggawan
- Satriadi Benggawan
- Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Trigadi Lestari
- Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
- Chandra D. Putra, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu
Penyidik Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.