Eks Hakim MK: Penerapan Pasal Obstruction of Justice Tak Relevan dalam Tahap Penyelidikan
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan pandangannya terkait penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam konteks penyelidikan. Menurutnya, pasal tersebut yang mengatur tentang perintangan penyidikan, tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan.
Pendapat ini disampaikan Maruarar saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Maruarar menegaskan bahwa penerapan pasal penyidikan untuk penyelidikan merupakan penafsiran yang meluas (ekstensif) dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana.
Maruarar berpendapat, hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat (lex stricta), jelas (lex certa), dan sesuai dengan apa yang tertulis (lex scripta). Ia menekankan bahwa perluasan makna penyidikan hingga mencakup penyelidikan tidak dibenarkan dalam hukum pidana.
Lebih lanjut, Maruarar mengkritisi pemahaman yang kurang tepat mengenai teori hukum Ragnok yang menekankan tiga elemen hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi prioritas utama, kecuali jika kepastian tersebut menimbulkan ketidakadilan yang tak tertahankan.
"Kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu," ucap Maruarar dalam persidangan.
Ia mengakui bahwa hukum bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Namun, perubahan tersebut hanya dapat dibenarkan jika kepastian hukum yang ada justru menimbulkan ketidakadilan yang nyata. Dalam kondisi seperti itu, barulah kepastian hukum dapat digeser demi mewujudkan keadilan.
Maruarar juga mengingatkan bahwa setiap perubahan hukum harus selaras dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Apabila suatu penafsiran atau penerapan hukum bertentangan dengan hak asasi, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.