Tergiur Janji Manis, Warga Mojokerto Kehilangan Aset Tanah Senilai Miliaran Rupiah Akibat Penipuan Berkedok Modal Usaha

Seorang pria bernama Sujoko, warga Gumeng, Gondang, Mojokerto, menjadi korban penipuan yang mengakibatkan dirinya kehilangan hak atas tanah miliknya senilai Rp 1,5 miliar. Kasus ini bermula dari niat baik Sujoko untuk membantu seorang kenalan yang membutuhkan modal usaha. Namun, niat tulusnya itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi penipuan.

Kepolisian Resor Mojokerto telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Supardi, warga Ngoro, dan Irsad, warga Gondang. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan berpura-pura meminjam uang kepada Sujoko dengan dalih untuk modal menjalankan proyek. Karena tidak memiliki uang tunai, Sujoko dengan polosnya memberikan tiga sertifikat tanah miliknya yang terletak di Dusun Blogong, Desa Gumeng, Gondang, Mojokerto, kepada kedua pelaku.

Ironisnya, ketiga bidang tanah kebun milik Sujoko tersebut kemudian dijual oleh Supardi kepada seseorang di Surabaya dengan nilai total mencapai Rp 1,5 miliar. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Supardi mengklaim bahwa ketiga sertifikat hak milik (SHM) tersebut adalah miliknya sebelum menjualnya.

Untuk meyakinkan Sujoko, Supardi menjanjikan kompensasi yang sangat menggiurkan pada tanggal 12 April 2022. Supardi berjanji akan memberikan kompensasi sebesar Rp 8 miliar jika tidak mampu mengembalikan ketiga SHM tersebut dalam waktu satu bulan. Bahkan, jika mampu mengembalikan SHM tepat waktu, Sujoko tetap akan menerima kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar.

"Itu hanya modus pelaku untuk menipu korban agar bersedia menyerahkan 3 SHM miliknya," jelas AKP Nova.

Namun, janji manis tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Hingga tiga tahun berlalu, Sujoko tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun dari Supardi. Lebih parahnya lagi, ketiga SHM miliknya kini telah menjadi hak milik orang lain, yaitu Muamilah Chamidah dan Cici Fauziyah, warga Surabaya. Merasa menjadi korban penipuan, Sujoko akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto pada tanggal 6 Mei 2024.

Saat ini, Irsad ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Menurut AKP Nova, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Irsad diduga menerima keuntungan sebesar Rp 20 juta dari Supardi karena telah membantu meyakinkan korban.

Supardi sendiri telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada tanggal 15 April 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun karena terbukti melakukan penipuan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun pada tanggal 11 Maret 2025.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran-tawaran menggiurkan yang berpotensi menjadi modus penipuan. Penting untuk selalu melakukan verifikasi dan pengecekan mendalam sebelum memberikan kepercayaan atau menyerahkan aset berharga kepada orang lain.