Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Evaluasi Legalitas Operasional Kapal Pandu di Sungai Muara Muntai Pasca Insiden
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas untuk meninjau ulang legalitas operasional kapal pandu di perairan Sungai Muara Muntai. Hal ini menyusul insiden konflik dan tindakan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu, yang memicu kekhawatiran akan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyatakan bahwa fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan seluruh kegiatan pemanduan kapal di Sungai Muara Muntai memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di Tenggarong pada hari Rabu, 18 Juni 2025.
"Kami ingin memastikan dulu apakah mereka sudah memiliki izin. Sementara ini kan saya belum bisa memastikan mereka siapa yang punya izin, siapa yang belum, siapa yang sudah," ungkap Ahyani.
Guna membahas permasalahan ini secara komprehensif, Pemkab Kukar berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pelindo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Menurut Ahyani, Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 244 Tahun 2021 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu telah menetapkan perairan Pelabuhan Samarinda hingga Muara Muntai sebagai wilayah wajib pandu. Namun, implementasi aturan tersebut di Muara Muntai masih dalam tahap perizinan.
"Di Muara Muntai itu memang ada untuk pemanduan, cuma pelaksanaannya masih berproses izinnya," jelasnya.
Disebutkan bahwa terdapat tiga titik koordinat alur di Muara Muntai yang akan menjadi lokasi pemanduan kapal. Saat ini, dua perusahaan, yaitu PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya, telah mengajukan izin dan prosesnya sedang berjalan. PT Pelindo bahkan berencana untuk melakukan sosialisasi terkait kegiatan pemanduan di salah satu titik koordinat.
Berikut adalah detail mengenai izin yang diajukan:
- PT Pelindo: Berdasarkan KPD DJPL 225 Tahun 2025 tentang pemberian pelimpahan kewenangan kepada badan usaha pelabuhan PT Pelindo.
- PT Herlin Nusantara Jaya: Berdasarkan KPD ECL DJPL 259 Tahun 2025 tentang pemberian pelimpahan kepada badan usaha pelabuhan PT Herlin Nusantara Jaya untuk melaksanakan panduan, dan satu izin lain yang masih dalam proses.
Selain menyoroti aspek legalitas, Ahyani juga menyoroti tindakan anarkis yang terjadi selama demonstrasi beberapa waktu lalu, termasuk insiden pemukulan. Ia menyayangkan adanya oknum yang diduga memprovokasi sehingga terjadi tindakan kekerasan. Ahyani menegaskan bahwa masalah kriminalitas ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Ada oknum, saya bilang oknum, yang ikut berkontribusi di sana sehingga terjadi yang harusnya tidak terjadi. Pemukulan segala macam itu," tegas Ahyani.
Untuk mengatasi ketidakjelasan informasi di masyarakat, Pemkab Kukar berencana melakukan sosialisasi terkait proses pemanduan kapal ini. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat memicu konflik.
Dalam sebuah pengakuan yang mengejutkan, Ahyani mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar tidak mengetahui adanya kegiatan pemanduan kapal di Muara Muntai selama dua tahun terakhir. Hal ini disebabkan tidak adanya laporan resmi yang diterima oleh Dinas Perhubungan. Ahyani menjelaskan bahwa kewenangan untuk memproses atau menghentikan kegiatan pandu berada di tangan KSOP, bukan Dinas Perhubungan daerah.
"Iya, tidak tahu kita. Kalau yang resmi pasti ada laporan ke kita melalui perhubungan biasanya. Karena mereka juga ikut berpartisipasi untuk proses kegiatan yang mereka lakukan," ujarnya.
Pemkab Kukar bertekad untuk menertibkan kegiatan pemanduan kapal di Muara Muntai dan memastikan semua pihak beroperasi secara legal. Jika terbukti ada pihak yang beroperasi tanpa izin lengkap, mereka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Yang jelas kalau dari kita tinggal menyerahkan kepada yang berwajib. Kamu tidak punya surat izin, atau sama lah kalau kita di jalanan tidak punya SIM, tidak boleh membawa kendaraan, harusnya kan begitu ya. Tapi kalau mereka yang tidak punya izin, ya harusnya tidak bisa melaksanakan izin pandu itu atau asist," pungkas Ahyani.