Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Tarif Spesial Rp 1 untuk Transportasi Publik
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pemberlakuan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk sejumlah layanan transportasi publik unggulan. Kebijakan ini meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah setia menggunakan transportasi umum serta upaya mendorong peralihan dari kendaraan pribadi.
Tarif spesial ini akan berlaku selama 24 jam penuh pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan mobilitas warga sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di ibu kota.
Selain tarif Rp 1, Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang jam operasional beberapa rute transportasi publik untuk mengakomodasi perayaan HUT Jakarta. Berikut detail penambahan jam operasional:
- TransJakarta: Rute-rute yang melayani lokasi-lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta akan beroperasi hingga pukul 01.00 WIB pada tanggal 23 Juni 2025.
- MRT Jakarta: Jam operasional diperpanjang mulai pukul 05.00 WIB pada tanggal 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB pada tanggal 23 Juni 2025.
- LRT Jakarta: Akan beroperasi penuh selama 24 jam pada tanggal 22 Juni dengan tarif Rp 1.
Layanan transportasi publik lainnya, seperti Mikrotrans, TransJakarta Cares, dan layanan TransJakarta dengan tarif nol rupiah, akan tetap beroperasi normal tanpa perubahan tarif. Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dan merayakan HUT Jakarta dengan cara yang lebih ramah lingkungan, hemat biaya, dan nyaman dengan menggunakan transportasi publik.
Kebijakan tarif khusus ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur sistem transportasi publik di Jakarta. Penerapan kebijakan ini juga mempertimbangkan evaluasi dari pelaksanaan program serupa di tahun-tahun sebelumnya.