KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Staf Khusus dalam Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
KPK Usut Aliran Dana Kasus Pemerasan Izin TKA ke Lingkaran Eks Menaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus terbaru adalah menelusuri kemungkinan aliran dana hasil pemerasan yang mengarah ke Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Ketenagakerjaan.
Upaya pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap Luqman Hakim, yang pernah menjabat sebagai Stafsus Menaker Hanif Dhakiri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan staf khusus Kemenaker dalam menerima aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. KPK menduga bahwa para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya memberikan sejumlah uang kepada staf khusus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka ini adalah bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua lini pemerintahan. Kedelapan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam praktik pemerasan ini:
- SH, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
- HY, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
- WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
- DA, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
- GTW, Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- PCW, Staf
- JMS, Staf
- ALF, Staf
KPK mengungkapkan bahwa total uang yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka dari hasil pemerasan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 53,7 miliar. Uang ini diperoleh dari para pemohon izin RPTKA selama kurun waktu 2019 hingga 2024. Jumlah yang diterima masing-masing tersangka bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Penelusuran aliran dana ke Stafsus Eks Menaker ini menjadi fokus utama untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di Kemenaker.