Perpetrator KDRT di Surabaya Kembali Berulah, Korban Alami Kekerasan Selama Dua Dekade
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng kota Surabaya. Seorang pria berinisial NH (49) dilaporkan kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, IN (49). Tindakan brutal ini bahkan disaksikan langsung oleh anak mereka, menambah pilu dalam peristiwa tersebut. Kejadian ini terungkap dan menjadi viral setelah direkam oleh sang anak dan tersebar luas di media sosial.
Ironisnya, ini bukan kali pertama NH berurusan dengan hukum atas kasus serupa. Sebelumnya, pelaku pernah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus KDRT. Namun, karena permohonan maaf dan keringanan dari pihak istri, hukumannya diringankan menjadi hanya 3 bulan. Sayangnya, setelah menjalani hukuman singkat tersebut, NH kembali mengulangi perbuatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan fakta yang lebih memprihatinkan. Menurutnya, korban telah mengalami kekerasan selama 20 tahun tanpa pernah mendapatkan permintaan maaf yang tulus dari pelaku. "Istrinya mengaku mendapatkan perlakuan itu selama 20 tahun tanpa kata maaf. Kecuali saat dilaporkan kemarin, dia (NH) menyembah-nyembah (IN) meminta maaf. Orangnya manipulatif," ujar Ida.
Kejadian terbaru dipicu oleh permintaan uang belanja sebesar Rp 100 ribu dari korban kepada pelaku. Bukannya memberikan, NH justru melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Video yang beredar di media sosial menunjukkan NH menyeret dan memukul korban dengan sebilah kayu. Tangisan histeris sang anak yang memanggil ibunya menambah dramatis dan menyayat hati kejadian tersebut.
Video viral tersebut memicu kemarahan dan keprihatinan warganet. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan menyuarakan dukungan kepada korban. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT dan perlindungan yang maksimal bagi korban.
Aparat kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Selain itu, DP3APPKB Surabaya diharapkan dapat memberikan pendampingan dan dukungan psikologis kepada korban dan anak-anaknya agar dapat pulih dari trauma yang dialami.
Kasus KDRT ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Edukasi tentang hak-hak perempuan dan anak, serta pentingnya komunikasi yang sehat dalam keluarga perlu terus digencarkan. Masyarakat juga diharapkan lebih berani melaporkan tindakan KDRT yang mereka saksikan atau alami agar pelaku dapat segera ditindak dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Kronologi Kejadian:
- Awal Mula: Korban meminta uang belanja Rp 100 ribu kepada pelaku.
- Tindakan Kekerasan: Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
- Perekaman Video: Anak korban merekam kejadian tersebut.
- Penyebaran di Media Sosial: Video viral dan memicu reaksi publik.
- Tindak Lanjut: Kasus ditangani oleh pihak berwajib dan DP3APPKB Surabaya.
Dampak:
- Trauma pada Korban dan Anak: Korban dan anak-anaknya mengalami trauma psikologis.
- Kemarahan Publik: Masyarakat mengecam tindakan pelaku dan menyuarakan dukungan kepada korban.
- Momentum Pencegahan KDRT: Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.