Wanita di Jakarta Barat Diciduk Polisi Terkait Penipuan Modus Adopsi Bayi

Aparat kepolisian dari Sektor Palmerah, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AU (38) atas dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan modus operandi penawaran adopsi bayi ilegal. Penangkapan AU dilakukan di area sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, saat ia diduga hendak melancarkan aksi penipuannya.

Kompol Eko Adi Setiawan, Kapolsek Palmerah, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap laporan yang diterima dari dua korban, JH dan NY. Kedua korban mengaku tergiur oleh janji manis pelaku yang menawarkan bantuan dalam proses adopsi bayi dengan iming-iming biaya administrasi dan persalinan yang terjangkau.

Modus operandi yang digunakan AU adalah mengajak para korban bertemu langsung di rumah sakit, dengan alasan uang yang diserahkan akan langsung digunakan untuk pembayaran biaya administrasi. Namun, setelah menerima uang dari para korban, AU menghilang tanpa jejak, meninggalkan para korban dalam ketidakpastian.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, JH mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 juta, sementara NY kehilangan uang sejumlah Rp 5 juta akibat penipuan ini. Lebih lanjut, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, mengungkap bahwa AU telah beraksi di lokasi tersebut setidaknya lima kali.

Saat ini, AU telah diamankan di Mapolsek Palmerah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai beberapa tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi dan mengapresiasi keberanian para korban dalam melaporkan kejadian ini sehingga pelaku dapat segera ditangkap.