KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia, Deputi Gubernur dan Anggota DPR Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, dan anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam.
"Hari ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Fillianingsih Hendarta dan Ecky Awal Mucharam, KPK juga memanggil Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit, serta seorang karyawan swasta bernama Sahruldin. KPK mengharapkan kehadiran para saksi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan guna memperjelas duduk perkara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya telah mengkonfirmasi pengiriman surat panggilan kepada Fillianingsih Hendarta dan berharap yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan tersebut. Kasus ini bermula dari kecurigaan KPK terhadap adanya aliran dana CSR BI yang dialokasikan untuk yayasan yang diduga fiktif.
Modus operandi yang terungkap adalah dana CSR tersebut ditransfer ke rekening yayasan, kemudian ditarik kembali ke rekening pribadi para pelaku dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan mereka. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya transfer balik dana dari rekening yayasan ke rekening pribadi, rekening keluarga, atau rekening pihak-pihak yang menjadi perwakilan para pelaku.
Diduga kuat, para tersangka mendirikan yayasan khusus sebagai wadah untuk menampung dana CSR dari BI. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus ini juga menjadi sorotan, mengingat komisi tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor keuangan dan perbankan.
KPK akan terus menggali informasi dari para saksi yang dipanggil untuk mengungkap secara tuntas jaringan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI ini. Lembaga anti-rasuah ini berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.