Direktur Pengembang Perumahan di Semarang Ditahan Atas Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah
UNGARAN - Billy Murwantioko, Direktur PT. Agung Citra Khastara yang juga pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini mendekam di balik jeruji besi. Penahanan ini terkait dugaan praktik merugikan konsumen perumahan yang dikelolanya.
Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen-PKP), mengungkapkan bahwa sedikitnya 66 konsumen menjadi korban dalam kasus ini. Kerugian yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 11,748 miliar.
"Kerugian ini dihitung berdasarkan nilai sertifikat kepemilikan unit rumah yang tak kunjung diterima oleh para konsumen," jelas Budi di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kamis (20/6/2025).
Modus operandi yang dilakukan Billy adalah menjual unit perumahan dengan janji kepemilikan sertifikat yang sah. Namun, pada kenyataannya, pengembang tersebut gagal memenuhi kewajibannya menyerahkan sertifikat kepada para pembeli.
"Konsumen dijanjikan hak kepemilikan berupa sertifikat, tetapi janji tersebut tidak ditepati," tegas Budi. Tindakan Billy dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Ia dianggap memperdagangkan barang atau jasa (unit perumahan) yang tidak sesuai dengan informasi atau perjanjian yang telah disepakati.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa beberapa konsumen telah melunasi pembayaran secara tunai, namun hingga kini belum menerima bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat rumah. Ironisnya, sertifikat rumah para konsumen tersebut justru diagunkan oleh pengembang ke Bank BTN untuk memperoleh pinjaman. Fakta ini terungkap berdasarkan surat dari Bank BTN kepada PT Agung Citra Khasthara.
Kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian PKP, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Jawa Tengah. Laporan dari masyarakat diterima pada 20 April 2025, dan dalam waktu singkat, tepatnya pada 17 Juni 2025, kasus ini telah sampai pada tahap penuntutan.
"Hari ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," kata Budi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah menerima pelimpahan kasus tersebut.
"Kami menugaskan lima JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Ambarawa," pungkas Ismail Fahmi.