Pemerintah Terbitkan Aturan Baru: ASN Diizinkan Kerja Fleksibel Hingga Dua Hari Seminggu

Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang memberikan fleksibilitas lebih besar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan mereka. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN.

Peraturan ini membuka peluang bagi ASN untuk menyesuaikan lokasi dan waktu kerja mereka, dengan batasan tertentu. Fleksibilitas lokasi memungkinkan ASN untuk bekerja di luar kantor reguler, termasuk dari rumah atau lokasi lain yang dianggap sesuai oleh instansi pemerintah. Opsi lokasi kerja alternatif mencakup kantor utama, unit pelaksana teknis, kantor penghubung pemerintah daerah, atau bahkan tempat tinggal ASN yang telah terdata secara resmi.

Keputusan terkait fleksibilitas lokasi kerja ini sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing. Mereka yang berhak menentukan apakah seorang ASN memenuhi syarat untuk bekerja dari lokasi alternatif, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan efektivitas kerja.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa fleksibilitas lokasi kerja ini tidak berlaku penuh selama seminggu. Pemerintah membatasi fleksibilitas ini maksimal dua hari kerja dalam seminggu. Artinya, ASN tetap diwajibkan untuk hadir di kantor secara fisik minimal tiga hari kerja setiap minggunya.

Kendati demikian, ada pengecualian bagi ASN yang memiliki karakteristik tugas khusus atau menghadapi keadaan tertentu. ASN yang pekerjaannya mengharuskan mereka berada di lapangan atau yang mengalami situasi khusus yang memerlukan penyesuaian fleksibilitas kerja dapat dikecualikan dari batasan dua hari kerja tersebut. Keadaan khusus yang dimaksud meliputi situasi atau kondisi yang memerlukan penyesuaian fleksibilitas kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja pegawai ASN dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implementasi fleksibilitas kerja ini juga akan mempertimbangkan predikat kinerja pegawai dan kebijakan atasan langsung. Artinya, ASN dengan kinerja yang kurang memuaskan atau yang tidak mendapatkan persetujuan dari atasan langsung tidak akan diberikan fleksibilitas kerja.

Rincian Fleksibilitas Lokasi Kerja ASN:

  • Lokasi yang Diizinkan:
    • Kantor utama
    • Kantor unit pelaksana teknis
    • Kantor lainnya pada instansi pusat
    • Kantor unit pelaksana teknis daerah
    • Kantor penghubung pemerintah daerah
    • Rumah atau tempat tinggal (terdaftar dalam data kepegawaian)
    • Lokasi lain sesuai kebutuhan instansi
  • Pembatasan Waktu: Maksimal dua hari kerja dalam seminggu
  • Pengecualian:
    • ASN dengan karakteristik tugas khusus
    • ASN yang mengalami keadaan khusus
  • Pertimbangan Tambahan:
    • Predikat kinerja pegawai
    • Kebijakan atasan langsung