Modus Adopsi Bayi, Wanita di Jakarta Barat Ditangkap Polisi Usai Raup Jutaan Rupiah dari Korban
Aparat kepolisian dari Sektor Palmerah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AU (38) atas dugaan tindak pidana penipuan terkait penawaran bantuan proses adopsi bayi. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh aksi pelaku.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Sektor Palmerah, Komisaris Polisi Eko Adi Setiawan, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. "Dari informasi yang kami peroleh, pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali," ujarnya.
Modus operandi yang digunakan oleh AU adalah dengan menawarkan bantuan kepada korban untuk mempermudah proses adopsi bayi di sebuah rumah sakit. Polisi juga menyebutkan bahwa pergerakan pelaku terekam CCTV rumah sakit.
"AU selalu menggunakan rumah sakit yang sama dalam menjalankan aksinya. Setiap pergerakan AU pun bisa dilihat dari CCTV yang berada di rumah sakit tersebut," jelas Eko.
Meski telah beraksi beberapa kali, baru dua korban yang secara resmi melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kedua korban tersebut adalah JH dan NY. Keduanya dijanjikan oleh pelaku dapat membantu proses adopsi bayi dengan syarat membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan persalinan.
"Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ungkap Eko.
Korban JH dan NY kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku sesuai dengan permintaan. Namun, setelah menerima uang tersebut, AU menghilang dan tidak pernah kembali, meninggalkan korban dalam ketidakpastian. Kedua korban diminta membayar biaya administrasi yang bervariasi. Korban JH dimintai uang sebesar Rp 5,4 juta, sementara korban NY menyerahkan uang senilai Rp 5 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polsek Palmerah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AU akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Kapolsek Palmerah juga mengapresiasi keberanian para korban dalam melaporkan kejadian ini sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait kasus ini:
- Pelaku: AU (38), seorang wanita yang ditangkap atas dugaan penipuan.
- Modus Operandi: Menawarkan bantuan proses adopsi bayi dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan persalinan.
- Jumlah Korban: Diduga telah beraksi lima kali, namun baru dua korban yang melapor.
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- Imbauan: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi.