Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Rp 100 Miliar Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys Kembali Ditunda
markdown Sidang perdata terkait dugaan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang melibatkan aktris Nikita Mirzani dan pengusaha klinik kecantikan, Reza Gladys, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/06/2025). Penundaan ini terjadi karena upaya mediasi antara kedua belah pihak belum membuahkan hasil yang konkret.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil keputusan untuk menunda jalannya persidangan. Belum adanya titik temu antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dalam proses mediasi menjadi alasan utama penundaan tersebut. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa mediasi yang dihadiri oleh lima orang kuasa hukum dari pihak penggugat dan tiga orang dari pihak tergugat, tidak menghasilkan kesepakatan apapun.
Fahmi Bachmid juga menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, pihaknya telah memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan dalam kasus ini. "Dalam kasus ini, ada ranah pidananya. Kami dituduh melakukan pemerasan, tetapi kami dapat membuktikan bahwa tidak ada unsur pemerasan sejak awal permasalahan ini," tegas Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya hanya melihat adanya kesepakatan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terkait transaksi dengan nilai awal Rp 5 miliar yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar dan disepakati untuk dibayarkan dalam dua tahap. Namun, permasalahan muncul ketika perjanjian tersebut belum terlaksana, dan tiba-tiba Nikita Mirzani dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketidakhadiran Nikita Mirzani dan Reza Gladys dalam persidangan turut menjadi faktor yang menghambat jalannya sidang. Hakim mediator bahkan mempertanyakan kemungkinan kehadiran kedua belah pihak secara langsung dalam persidangan. Fahmi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Reza Gladys disebabkan karena adanya kewajiban hukum lain yang harus dipenuhi terkait laporan dari korban dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Pada hari Selasa, tanggal 24 Juni, Nikita dan Ismail Marzuki dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai terdakwa. Oleh karena itu, kami meminta penundaan sidang mediasi berikutnya hingga tanggal 24 Juni," jelasnya.
Pada akhirnya, hakim memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang mediasi pada tanggal 1 Juli 2025. Fahmi juga menyampaikan bahwa pihaknya diminta untuk mengajukan proposal perdamaian sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum.
"Seharusnya Reza Gladys hadir. Karena Nikita diwajibkan hadir untuk perkara pidana. Itulah mengapa saya meminta agar jadwalnya disamakan untuk memudahkan proses daripada saya harus mengirim surat lagi untuk meminta penetapan dari pengadilan," pungkas Fahmi.
Sebelumnya, sidang juga sempat ditunda karena hakim meminta kehadiran Nikita Mirzani dan Reza Gladys di pengadilan.