ASN Sambut Baik Kebijakan *Work From Anywhere*: Penyegaran Suasana Kerja dan Keseimbangan Hidup

Kebijakan Work From Anywhere Diterima Positif oleh ASN

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025, mendapatkan respons positif dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dari berbagai lokasi dengan pengaturan jam kerja yang dinamis.

Rahma, seorang ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyampaikan antusiasmenya terhadap kebijakan WFA. Menurutnya, WFA memberikan kesempatan untuk merasakan suasana kerja yang lebih segar dan berbeda. Ia juga menyoroti efisiensi waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena tidak perlu melakukan perjalanan harian ke kantor.

"Kebijakan ini sangat membantu untuk refreshing suasana kerja," ujarnya.

Meski demikian, Rahma mengungkapkan preferensinya terhadap sistem kerja hybrid yang menggabungkan kerja di kantor dan WFA. Ia mengakui bahwa interaksi sosial dengan rekan kerja di kantor tetap penting, meskipun WFA menawarkan fleksibilitas dan perubahan suasana.

"Kalau boleh jujur, saya lebih suka hybrid. Jika WFA terus-menerus, ada kalanya merasa kehilangan interaksi dengan teman-teman kantor. Tapi, saya juga senang dengan WFA karena bisa mengganti suasana kerja dan lebih fleksibel," tambahnya.

ASN lain, Argy (nama samaran), yang bertugas di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), berpendapat bahwa kebijakan WFA berpotensi meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, terutama bagi ASN yang bertugas di kota-kota besar seperti Jakarta.

"WFA dapat membantu menciptakan work-life balance, terutama untuk ASN di kota besar dan padat seperti Jakarta," ungkapnya.

Namun, Argy menekankan bahwa tidak semua instansi pemerintah dapat menerapkan WFA secara penuh, terutama yang berfokus pada pelayanan publik. Ia memperkirakan bahwa implementasi WFA akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

"Menurut saya, WFA sah-sah saja, asalkan disesuaikan dengan kebutuhan kantor. Di tempat saya bekerja, fokusnya adalah pelayanan publik, sehingga WFA penuh akan sulit diterapkan. Misalnya, menerima kunjungan atau memberikan layanan teknis uji laboratorium akan menjadi kendala," jelas Argy.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja dihadirkan sebagai solusi untuk menjawab tuntutan pekerjaan yang semakin dinamis. ASN diharapkan tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," pungkas Nanik.

Dengan adanya kebijakan WFA, diharapkan ASN dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik.