TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Ilegal di Nunukan
Prajurit Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 81 koli pakaian bekas ilegal asal Malaysia di perairan Nunukan, Kalimantan Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) malam saat proses bongkar muat di dermaga tradisional Jamaker.
Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengungkapkan bahwa barang selundupan tersebut diangkut menggunakan kapal kayu KM Cahaya Nunukan. Para pelaku penyelundupan menyembunyikan puluhan ballpress di bagian bawah kapal, dengan harapan mengelabui petugas.
"Kami berhasil mengamankan 81 koli ballpress ilegal asal Malaysia saat proses bongkar muat di dermaga Jamaker," tegas Primayantha saat konferensi pers pada Kamis (19/6/2025).
Barang bukti berupa pakaian bekas, terdiri dari berbagai jenis seperti baju, celana, dan sepatu, dikemas dalam bungkusan plastik berwarna hitam. Nilai ekonomis dari seluruh ballpress diperkirakan mencapai Rp 162 juta. Potensi kerugian negara dari sektor pajak dan bea masuk diperkirakan mencapai Rp 56,7 juta.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memanfaatkan kapal KM Cahaya Nunukan, yang sehari-hari digunakan untuk mengangkut kebutuhan pokok masyarakat Nunukan. Ballpress ilegal ini diselundupkan dengan tujuan diedarkan di wilayah Nunukan, dimiliki oleh warga setempat.
Pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman ballpress dari Tawau, Malaysia. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak pemilik kapal.
Nakhoda dan anak buah kapal (ABK) mengaku tidak mengetahui isi dari muatan yang mereka bawa. Mereka berdalih hanya bertugas sebagai penyedia jasa angkutan dan tidak mengetahui pemilik dari ballpress tersebut. Petugas Bea Cukai yang pertama kali mencurigai aktivitas bongkar muat di dermaga Jamaker dan kemudian berkoordinasi dengan TNI AL untuk melakukan penindakan.
"Saat proses bongkar muat, petugas Bea Cukai yang pertama kali melihat dan kemudian menghubungi TNI AL untuk bersama-sama melakukan penindakan," jelas Primayantha.
Lebih lanjut, Primayantha menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Regulasi ini secara tegas melarang impor barang bekas demi melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Menurutnya, peredaran ballpress ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, merusak pasar domestik, mengganggu industri padat karya, dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
"Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan aspek perlindungan konsumen, tetapi juga bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam menjaga standar kesehatan nasional," tegasnya.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pejabat KPPBC Nunukan, Andri Sayoga, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyelundupan ballpress. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102, 102A, dan 102B.
"Kami berharap tidak ada lagi aksi penyelundupan ballpress di masa mendatang. Karena ini adalah barang larangan, bukan sekadar barang yang dibatasi," jelas Andri.
KPPBC Nunukan akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses pemusnahan barang bukti ballpress ilegal tersebut.
Daftar Kata Kunci:
- Penyelundupan
- Ballpress
- Pakaian Bekas
- Nunukan
- TNI AL
- Bea Cukai
- Ilegal
- Permendag 40/2022
- KM Cahaya Nunukan
- Dermaga Jamaker