BPJPH: Label 'No Pork No Lard' Bukan Jaminan Produk Halal di Indonesia

Maraknya penggunaan label 'No Pork No Lard' di berbagai restoran dan tempat makan telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim. Banyak yang menganggap label tersebut sebagai indikator atau penanda bahwa makanan yang disajikan di tempat tersebut halal. Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan klarifikasi tegas bahwa label 'No Pork No Lard' tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kehalalan suatu produk atau makanan di Indonesia.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menekankan bahwa satu-satunya penanda kehalalan yang sah dan diakui di Indonesia adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan secara resmi oleh BPJPH. Ia menjelaskan bahwa label 'No Pork No Lard' hanya berfungsi sebagai informasi bahwa produk atau makanan tersebut tidak mengandung babi dan lemak babi, namun tidak serta merta menjamin keseluruhan proses produksi telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.

"'No pork no lard' itu bukan identifikasi Halal. Dia hanya memberikan informasi 'no pork, no lard'. Bukan (penanda halal)," tegas Haikal Hasan.

Menurut Haikal Hasan, negara hadir dalam pengaturan produk halal untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat, sebagaimana yang sering disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia juga menambahkan bahwa produk halal bukan hanya diperuntukkan bagi umat Muslim saja, melainkan merupakan simbol universal yang mencerminkan standar kebersihan dan kesehatan yang bermanfaat bagi seluruh umat manusia.

"Halal itu adalah simbol kebersihan, simbol kesehatan, sehingga yang terlindungi semua. Enggak ada halal itu untuk agama tertentu. Tidak. Halal itu untuk semua umat manusia. Simbol kebersihan, simbol kesehatan, dan simbol masyarakat modern saat ini," Ujar Haikal Hasan.

Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat dan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk atau makanan yang dikonsumsi. BPJPH mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keberadaan sertifikasi halal resmi pada produk atau tempat makan sebelum memutuskan untuk mengonsumsinya.