Konflik Hutan Lindung Deli Serdang: Kepala Dinas LHK Sumut Dilaporkan atas Pembongkaran Pagar

Konflik Hutan Lindung Deli Serdang: Kepala Dinas LHK Sumut Dilaporkan atas Pembongkaran Pagar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, tengah menjadi sorotan menyusul laporan polisi yang dilayangkan PT Tun Sewindu ke Polda Sumut. Perusahaan tambak udang tersebut menuduh Yuliani bertanggung jawab atas pembongkaran pagar yang mereka klaim berada di lahan milik mereka, di kawasan hutan lindung Deli Serdang. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diajukan pada tanggal 27 Februari 2025.

Yuliani membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tindakannya merupakan upaya penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada PT Tun Sewindu agar membongkar pagar tersebut secara mandiri. Permintaan tersebut, menurut Yuliani, diabaikan oleh perusahaan. Lebih lanjut, ia menegaskan telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa lahan yang dimaksud memang merupakan kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh negara. Kepala Dinas LHK juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kepala Perwakilan Hutan (KPH) wilayah satu, untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Persepsi yang Berbeda Mengenai Kepemilikan Lahan

Di sisi lain, kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, bersikeras bahwa lahan seluas 40,08 hektar yang dipagari tersebut merupakan milik kliennya. Ia mengklaim lahan tersebut telah dimiliki sejak tahun 1982 setelah dibeli dari masyarakat dengan skema ganti rugi. Junirwan menambahkan bahwa kliennya baru mengetahui sekitar 12 persen dari lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung pada tahun 2022. Sejak saat itu, PT Tun Sewindu telah mengajukan permohonan agar area tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan lindung dan diberi kesempatan untuk melengkapi perizinan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 110 A dan Pasal 110 B. Sebagai bukti kepemilikan, Junirwan menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Camat dan menjelaskan bahwa pagar tersebut telah berdiri sejak tahun 1988 dan baru diperbarui sebulan sebelum insiden pembongkaran.

Junirwan juga menyatakan keberatannya atas metode pembongkaran yang dilakukan. Ia menuduh Yuliani memimpin dan mengarahkan massa untuk membongkar pagar tersebut, mengakibatkan kerugian material senilai sekitar Rp 300 juta akibat ribuan lembar seng yang diambil. Ia juga mengklaim memiliki bukti video yang mendukung tuduhan tersebut. Pembongkaran pagar yang dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2025, melibatkan warga dan petugas Dinas LHK Sumut, menargetkan area seluas 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Pagar yang dibongkar memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200-300 meter dari tepi pantai. Di dekat lokasi, terdapat plang yang menegaskan status lahan sebagai kawasan hutan negara.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti kompleksitas permasalahan sengketa lahan yang melibatkan kawasan hutan lindung. Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penegakan hukum, tata kelola lahan, dan penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Baik pihak Dinas LHK Sumut maupun PT Tun Sewindu memiliki argumen yang kuat, sehingga penyelesaian kasus ini memerlukan penyelidikan yang mendalam dan obyektif dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejelasan status lahan dan proses hukum yang transparan akan menjadi kunci dalam menyelesaikan perselisihan ini.