Polisi Palmerah Ringkus Penipu Adopsi Bayi Online: Foto Bayi Dicuri dari Media Sosial

Aparat kepolisian Sektor Palmerah berhasil membongkar praktik penipuan bermodus adopsi bayi daring yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU (38). Modus operandi pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang masuk.

Menurut keterangan Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, pelaku AU mencari calon korban secara acak. Dari lima korban yang teridentifikasi, dua di antaranya telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari memanfaatkan jaringan informasi dari mulut ke mulut hingga menyasar calon korban yang mengunggah informasi terkait keinginan memiliki anak di media sosial. Pelaku kemudian mengirimkan pesan pribadi kepada calon korban tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, AU menawarkan bantuan dalam proses adopsi anak kepada korban yang dikenalnya melalui percakapan langsung. Pertukaran nomor telepon berlanjut melalui aplikasi pesan instan, hingga akhirnya berujung pada pertemuan di rumah sakit dengan dalih proses adopsi bayi.

Modus serupa juga dilakukan terhadap korban lainnya melalui interaksi pesan singkat. Pelaku kemudian mengatur pertemuan di rumah sakit dengan alasan penyelesaian administrasi. Untuk meyakinkan para korban, AU mengirimkan foto-foto bayi yang ternyata dicuri dari berbagai platform media sosial.

"Foto-foto bayi itu dikirimkan kepada korban untuk meyakinkan mereka," ujar Kompol Eko Adi Setiawan.

AU diketahui selalu menggunakan rumah sakit yang sama dalam menjalankan aksinya. Pergerakan pelaku pun terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah sakit tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AU telah berhasil menipu lima orang korban. Namun, baru dua korban yang berani melaporkan kejadian ini ke polisi, yaitu JH dan NY. Keduanya tergiur dengan janji manis pelaku yang menawarkan bantuan proses adopsi bayi dengan iming-iming biaya administrasi dan persalinan yang terjangkau.

"Kedua korban terpedaya oleh janji manis pelaku yang mengaku dapat membantu proses adopsi bayi hanya dengan membayar biaya administrasi dan persalinan," jelas Kompol Eko.

Setelah menerima sejumlah uang dari korban, AU beralasan akan menuju kasir untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, pelaku tidak pernah kembali, meninggalkan korban dalam ketidakpastian.

Kedua korban dimintai biaya administrasi dengan jumlah yang berbeda-beda. Korban JH dimintai uang sebesar Rp 5,4 juta, sementara korban NY memberikan uang senilai Rp 5 juta kepada pelaku.

Saat ini, AU telah ditahan di Polsek Palmerah dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kompol Eko Adi Setiawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Ia juga mengapresiasi keberanian para korban dalam melaporkan kasus ini sehingga pelaku dapat segera diamankan dan tidak menimbulkan korban lainnya.