Eksploitasi Tambang Ancam Ekosistem Pulau Citlim: KKP Temukan Kerusakan Masif

Kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh aktivitas penambangan pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan tajam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aktivitas ini telah memicu sedimentasi parah dan merusak terumbu karang di sekitar pulau tersebut.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa kerusakan ini terungkap setelah adanya rencana pengembangan resort di pulau tersebut. Studi yang dilakukan bersama sebuah perguruan tinggi menemukan tingkat sedimentasi yang tinggi dan kerusakan signifikan pada terumbu karang.

"Hasilnya menunjukkan bahwa sedimentasi telah menutupi area yang luas, dan terumbu karang mengalami kerusakan parah," ujar Aris.

Aris menjelaskan bahwa kerusakan ini disebabkan oleh aktivitas penambangan yang telah berlangsung lebih dari setahun. Saat inspeksi mendadak (sidak) dilakukan, tim KKP mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung.

Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa aktivitas penambangan di Pulau Citlim berpotensi mengubah bentang alam pulau tersebut. Pulau Citlim yang termasuk kategori pulau sangat kecil, seharusnya tidak mengalami perubahan bentang alam yang signifikan. Aktivitas penambangan, terutama di wilayah sempadan pantai, menyebabkan sedimentasi yang mencemari perairan laut.

"Kerusakan pada daratan berdampak langsung pada laut. Pulau yang kecil seperti ini seharusnya tidak mengalami perubahan bentang alam. Penambangan di wilayah sempadan pantai menyebabkan sedimentasi yang masuk ke laut dan merusak ekosistem," jelas Aris.

Aris menjelaskan bahwa izin usaha penambangan (IUP) merupakan kewenangan pemerintah provinsi setempat. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut belum mengantongi izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Menurutnya, aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil seperti Citlim seharusnya tidak diperbolehkan.

"Penambangan tidak diperbolehkan di pulau dengan ukuran seperti itu," tegas Aris.

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan sidak ke Pulau Citlim dan menemukan sebuah perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir. Dua perusahaan lainnya tidak beroperasi karena masa berlaku IUP mereka telah habis.

"KKP menemukan kerusakan masif di lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim karena penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," ungkap Aris.

Penemuan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil untuk melindungi ekosistem yang rentan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. KKP berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.