Polemik RKUHAP: Anggota DPR PKS Tegaskan Urgensi Penyelidikan dalam Sistem Hukum Acara Pidana

Perdebatan RKUHAP: Penyelidikan Tetap Krusial Menurut Legislator

Usulan pakar hukum pidana Chairul Huda terkait penghapusan pengaturan penyelidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai tanggapan dari anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Adang, yang juga mantan Wakapolri, dengan tegas menyatakan bahwa penyelidikan tetap merupakan elemen penting dalam sistem peradilan pidana.

"Sebagai mantan anggota Polri, saya merasa penyelidikan masih sangat dibutuhkan," ujar Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). Ia menekankan perlunya delineasi yang jelas antara batasan penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, esensi penyelidikan tidak boleh melampaui dan masuk ke ranah penyidikan.

Adang berpendapat bahwa penyelidikan harus tetap diatur dalam KUHAP, dengan fokus pada aspek teknis. Sementara penyidikan, yang melibatkan hak asasi manusia, bukti, dan lain-lain, harus dibedakan secara tegas. Ia menambahkan, penyelidikan lebih bersifat teknis, sedangkan penyidikan menyangkut masalah hak asasi manusia, bukti, dan sebagainya.

Argumen Pakar Hukum tentang Penyelidikan

Sebelumnya, pakar hukum pidana Chairul Huda mengusulkan agar penyelidikan tidak diatur dalam RKUHAP. Ia berpendapat bahwa pengaturan penyelidikan sebaiknya diserahkan kepada masing-masing institusi agar cara kerja yang dihasilkan lebih fleksibel. Huda menyampaikan argumen ini dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RKUHAP.

Menurut Huda, penyelidikan bersifat sangat teknis sehingga tidak efektif jika diatur dalam KUHAP. Ia mencontohkan bagaimana dalam penyelidikan, berita acara keterangan, interogasi, dan wawancara dilakukan, yang kemudian diulangi lagi pada tahap penyidikan dengan nama berkas acara yang berbeda. Hal ini dinilai kurang efisien.

"Penyelidik pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita cara interogasi atau berita acara wawancara jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dibicarakan, nah ini menurut saya kurang efektif," kata Huda.

Ia juga menyoroti birokratisasi dalam proses penyelidikan, di mana penyelidik harus mengundang pihak terkait untuk memberikan kesaksian. Seharusnya, kata Huda, penyelidik aktif mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), saksi-saksi, dan orang-orang yang dicurigai.

Usulan Alternatif untuk Pengaturan Penyelidikan

Huda mengusulkan agar pengaturan penyelidikan diserahkan kepada aturan masing-masing institusi, seperti peraturan kepolisian (Perpol). Dengan demikian, penyelidikan akan lebih fleksibel dan perubahannya dapat mengikuti perkembangan modus tindak pidana yang terus berkembang.

Ia juga menyoroti praktik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang seringkali menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Huda berpendapat bahwa praktik ini seringkali kalah di pra peradilan karena undang-undang tidak mengatur bahwa penyelidikan dapat menetapkan tersangka.

Dengan demikian, perbedaan pandangan antara pakar hukum dan legislator mengenai pengaturan penyelidikan dalam RKUHAP menjadi sorotan utama. Sementara pakar hukum mengusulkan fleksibilitas melalui pengaturan di tingkat institusi, legislator menekankan pentingnya penyelidikan sebagai bagian integral dari KUHAP dengan batasan yang jelas antara penyelidikan dan penyidikan.