KPK Dalami Keterlibatan Mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam Skandal Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Sebagai bagian dari proses investigasi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kusnadi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Selain Kusnadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang dianggap memiliki informasi relevan terkait kasus ini.

Beberapa nama yang turut dipanggil antara lain Moh Ali Kuncoro, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Sigit Panoentoen selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, dan Bagus Djulig Wijono, yang menduduki posisi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur. Kehadiran para pejabat ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme pengalokasian dan penggunaan dana hibah tersebut.

Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian spesifik mengenai materi yang akan digali dari para saksi. Fokus utama pemeriksaan kemungkinan besar adalah untuk mengungkap peran masing-masing individu dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana hibah. KPK juga berupaya untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama proses tersebut.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terkait dugaan suap dalam alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.

Dari total tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi suap. Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah di Jawa Timur melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta.

KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Kusnadi dan saksi-saksi lainnya merupakan bagian dari upaya tersebut. KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa pandang bulu.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di Jawa Timur. KPK berharap, dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.