KPK Dalami Indikasi Penyimpangan dalam Penetapan Kuota Haji
Badan antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penetapan kuota haji di Indonesia. Pengusutan ini dilakukan menyusul adanya laporan dan informasi yang diterima KPK mengenai potensi penyimpangan dalam mekanisme penentuan kuota ibadah haji.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengiyakan perihal penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (19/06/2025). Meski demikian, Asep belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai lingkup penyelidikan, pihak-pihak yang terlibat, maupun potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi ini. KPK, tegasnya, akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima laporan dari berbagai elemen masyarakat terkait dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Salah satunya adalah laporan yang diajukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada tanggal 31 Juli 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan verifikasi dan telaah mendalam terhadap data dan informasi yang disampaikan.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pada tanggal 1 Agustus 2024 menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses analisis yang cermat. Jika ditemukan indikasi yang kuat adanya tindak pidana korupsi, KPK akan meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyelidikan. Sebaliknya, jika laporan tersebut dinilai kurang lengkap, pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Proses analisis ini dilakukan dalam waktu yang relatif singkat untuk memastikan efektivitas penanganan perkara.
KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dari masyarakat. Lembaga antirasuah ini juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang akurat dan valid. Pengungkapan dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik korupsi.