Penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN Kota Bandung Masih Terkendala Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Bandung saat ini masih menimbang penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan utama adalah karakteristik pelayanan publik di Kota Bandung yang sebagian besar masih membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan WFA masih dalam tahap pengkajian mendalam. Perbedaan signifikan antara tugas ASN di kementerian dan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menjadi fokus utama. Di tingkat kementerian, banyak pekerjaan bersifat koordinatif, sementara di Bandung, ASN seringkali berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan.

"Kita akan kaji dulu karena kalau di kementerian itu kan banyak pekerjaan yang sifatnya koordinatif. Kalau di Bandung kan pelayanan langsung ke masyarakat," ujar Zulkarnain Iskandar.

Lebih lanjut, Zulkarnain menambahkan bahwa jika WFA nantinya diterapkan, tidak semua ASN dapat serta merta mengikutinya. ASN yang bertugas dalam pelayanan masyarakat yang bersifat darurat atau tidak dapat ditunda, seperti petugas kesehatan dan pemadam kebakaran, kemungkinan besar tidak akan termasuk dalam sistem WFA.

"Jadi nanti akan kita lihat, kita kaji apakah di Bandung ini bisa dilaksanakan secara umum semua atau nanti kita bisa dipilah pilih mana yang bisa mana yang tidak. Karena kalau pelayanan di masyarakat tidak bisa ditunda, bahkan seperti pelayanan kesehatan atau pelayanan Damkar harus terus siap siaga," jelasnya.

Zulkarnain mengakui bahwa beberapa dinas di Kota Bandung telah memiliki aplikasi layanan digital. Hal ini membuka peluang penerapan WFA pada dinas-dinas tertentu yang memungkinkan pelayanan jarak jauh. Contohnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah bisa dilakukan melalui aplikasi mobile.

"Di Bandung ada beberapa pelayanan yang sudah ada aplikasinya, ada yang bisa pelayanannya tidak usah keluar rumah seperti contoh bayar pajak PBB bisa pakai handphone. Nah yang seperti itu, bisa dimonitor saja. Tetapi tetap saja apapun nanti keputusannya kita juga ada aturan jam kerjanya," kata Zulkarnain.

Selain aspek pelayanan publik, Zulkarnain juga menekankan pentingnya evaluasi tunjangan kinerja jika WFA diterapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan mencegah ASN menerima tunjangan tanpa memberikan kontribusi kerja yang sepadan.

"Di Kota Bandung ini sudah diberlakukan terkait dengan kinerja dan tunjangan kinerjanya. Itu harus masuk. Tidak boleh juga seakan-akan tidak bekerja tapi menerima tunjangan-tunjangan," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja bagi ASN atau Work From Anywhere (WFA). Fleksibilitas ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

Peraturan tersebut memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Namun, fleksibilitas lokasi kerja dibatasi maksimal dua hari kerja dalam sepekan, kecuali bagi ASN yang tugasnya harus dilakukan di lapangan atau dalam keadaan khusus. Implementasi WFA juga tidak bersifat wajib, dan setiap instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing.