Korupsi di MA: Vonis 16 Tahun untuk Zarof Ricar, DPR Desak Pengusutan TPPU Secara Tuntas

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), atas kasus pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur. Putusan ini dibacakan pada hari Rabu, 18 Juni lalu.

Menanggapi vonis tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dan mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Zarof Ricar.

"Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," tegas Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/06).

Adang Daradjatun menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara dari para pelaku korupsi. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum itu sendiri. Ia juga mengatakan bahwa uang hasil korupsi harus dikembalikan kepada negara. Hal ini ia sampaikan dalam wawancara di gedung DPR.

"Penghukuman ya disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Jadi pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan," ujar Adang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Zarof dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.