Investree: Batas Waktu Klaim Tagihan Berakhir, Daftar Kreditur Terungkap

Proses Likuidasi Investree: Lebih dari Seribu Kreditur Ajukan Klaim

Proses likuidasi perusahaan fintech lending, PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi), terus bergulir. Tim Likuidasi Investree telah secara resmi menutup periode pengajuan tagihan pada tanggal 8 Juni 2025. Penutupan ini menandai berakhirnya kesempatan bagi para kreditur untuk mengajukan klaim terhadap aset perusahaan yang dilikuidasi.

Tim Likuidasi mengumumkan bahwa terdapat total 1.670 pihak yang telah mengajukan tagihan. Jumlah yang signifikan ini menunjukkan skala utang yang dihadapi Investree. Di antara ribuan penagih tersebut, terdapat beberapa nama besar dari sektor perbankan dan korporasi. Tercatat tiga bank yang turut mengajukan klaim, yakni PT Bank Amar Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Raya Indonesia. Keikutsertaan bank-bank besar ini mengindikasikan bahwa Investree memiliki hubungan bisnis yang signifikan dengan lembaga keuangan formal.

Selain sektor perbankan, perusahaan e-commerce PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) juga masuk dalam daftar kreditur. Keberadaan Blibli sebagai penagih menimbulkan spekulasi mengenai potensi kerja sama atau transaksi bisnis yang pernah terjalin antara kedua perusahaan. Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan 1 juga tercatat sebagai pihak yang mengajukan tagihan, menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum terpenuhi oleh Investree.

Saat ini, Tim Likuidasi sedang fokus pada proses verifikasi data. Mengingat banyaknya jumlah tagihan yang masuk, tim membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan akurasi dan validitas setiap klaim. Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. Tim likuidasi melakukan pengumpulan dan komparasi data secara seksama untuk memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima dari para penagih.

Tim Likuidasi Investree menyampaikan bahwa informasi terbaru terkait proses verifikasi dan likuidasi akan diumumkan secara berkala melalui situs web resmi perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memberikan akses informasi yang mudah bagi para kreditur dan pihak-pihak terkait. Apabila ada kreditur yang merasa telah mengajukan tagihan sesuai dengan periode yang ditentukan (9 April – 8 Juni 2025) tetapi belum terdaftar, mereka diimbau untuk menghubungi Tim Likuidasi dengan menyertakan bukti pengajuan. Hasil verifikasi tagihan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Daftar Penagih Utama

Berikut adalah daftar penagih utama yang terungkap:

  • PT Bank Amar Indonesia Tbk
  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  • PT Bank Raya Indonesia
  • PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan 1

Proses likuidasi Investree diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Para kreditur diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi terbaru yang diumumkan oleh Tim Likuidasi.