Polemik Lempuyangan Memanas: Sultan HB X Angkat Bicara Soal Tuntutan Ganti Rugi Warga

markdown Konflik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan warga RW 01 Lempuyangan, Yogyakarta, terkait penertiban lahan terus bergulir. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, akhirnya memberikan tanggapan terkait situasi yang semakin memanas ini. Fokus utama permasalahan adalah ganti rugi yang dinilai tidak sesuai oleh sebagian warga terdampak. Sultan HB X menekankan bahwa lahan yang ditempati warga tersebut berstatus rumah dinas milik PT KAI. Meskipun demikian, ia mengakui adanya kesepakatan awal mengenai kompensasi. Sultan berharap proses penyelesaian masalah ganti rugi dapat segera dituntaskan.

Namun, Sultan HB X mengisyaratkan kesulitan untuk memenuhi semua tuntutan warga terkait ganti rugi. Menurutnya, jika setiap individu di Indonesia yang menempati lahan negara menuntut kompensasi serupa, hal tersebut akan menjadi beban yang tidak mungkin ditanggung oleh negara. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas penolakan sebagian warga terhadap nilai ganti rugi yang ditawarkan PT KAI. Sementara itu, juru bicara warga Lempuyangan, Fokki Ardiyanto, menyatakan bahwa warga merasa terancam dengan adanya Surat Peringatan (SP) dari PT KAI. Warga merasa bahwa perhitungan kompensasi yang dijanjikan oleh Gubernur DIY belum terealisasi.

Fokki menambahkan bahwa warga menuntut agar seluruh bagian rumah, termasuk dapur, kamar mandi, dan bangunan tambahan, diperhitungkan secara adil. Ia juga menjelaskan bahwa bantuan dari Kraton sebesar Rp 750 juta lebih dianggap sebagai bentuk empati moral, bukan kompensasi utama. Pihak PT KAI sendiri berpegang pada pendirian bahwa tindakan penertiban lahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mendukung proyek penataan Stasiun Lempuyangan. KAI mengklaim telah melakukan sosialisasi dan mediasi sebelum mengeluarkan SP kepada warga.

Nilai kompensasi yang ditawarkan PT KAI terdiri dari:

  • Rp 250.000 per meter persegi untuk bangunan permanen
  • Rp 200.000 per meter persegi untuk bangunan semi permanen
  • Tambahan Rp 10 juta untuk rumah singgah
  • Rp 2,5 juta untuk biaya bongkar

Pihak KAI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Konflik antara warga Lempuyangan dan PT KAI masih membutuhkan solusi yang adil dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak terkait. Mediasi dan komunikasi yang efektif diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan ini.